Para Kepala Daerah Korup Tinggal Menunggu Waktu Diciduk KPK
Fitriadi March 11, 2026 06:03 AM
  • Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harapan sebut para kepala daerah rawan ditangkap KPK.
  • Penyebabnya adalah karena. kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi untuk menutup biasa Pilkada.
  • Sudah 9 kepala daerah di masa pemerintahan Presiden Prabowo terjaring OTT KPK.

BANGKAPOS.COM - Para kepala daerah menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga saat ini sudah sembilan kepala daerah di era Presiden Prabowo Subianto yang tersandung kasus korupsi.

Terbaru, Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu Muhammad Fikri Thobari diciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).

Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harapan mengatakan para kepala tinggal menunggu waktu kapan ditangkap oleh tim penindakan KPK terkait dugaan korupsi.

"Kepala daerah itu tinggal nunggu waktu saja kapan ditangkapnya, apalagi jika integritasnya di titik nol," kata Yudi dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (10/3/2026), dikutip dari laman Antara.

Baca juga: Profil Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, dari Pebisnis Terjun ke Politik Hingga Terjaring OTT KPK

Yudi mengatakan kerawanan ini disebabkan oleh individu kepala daerah tersebut.

Selain rawan, juga ada kewenangan, keinginan, kuasa, dan kebutuhan uang yang tinggi.

"Kebutuhan uang mereka yang tinggi karena ingin balik modal kampanye, hutang saat proses pilkada hingga memenuhi kebutuhan yang tidak bisa ditutup dengan gaji mereka," kata Yudi.

Selain itu, kewenangan yang dimiliki kepala daerah terdapat pada pengelolaan APBD, DAK, DAU termasuk mutasi, serta lelang jabatan yang membuka peluang dalam menerima setoran.

Anggota Kortas Polri itu menekankan, OTT terhadap Bupati Pekalongan dan kini Bupati Rejang Lebong harusnya menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya. Agar tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Hendaknya, kata Yudi, para kepala daerah menyadari tugas dan fungsinya sebagai penyelenggara negara di tingkat daerah yang terikat aturan hukum terutama tindak pidana korupsi.

Yudi menegaskan, KPK harus menggalakkan OTT seperti ini sehingga membuat efek jera bagi kepala daerah lainnya.

"Pencegahan korupsi tidak akan efektif ketika kepala daerah dari awal menjabat memang berniat korup," katanya.

"Bahkan ada upaya pencegahan korupsi-pun mereka hanya pura-pura saja mengikuti acara, sejatinya mereka hanya menjadi formalitas sebab korupsinya tetap berjalan," kata Yudi.

Sudah 9 Kepala Daerah Ditangkap

Hingga saat ini, jumlah kepala daerah di era Presiden Prabowo Subianto yang tersandung kasus korupsi berjumlah sembilan orang.

Terbaru, Bupati Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, Muhammad Fikri Thobari bersama Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri terciduk dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (9/3/2026).

Sebelumnya, pada awal Maret 2026, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq.

Lalu pada bulan Januari 2026, KPK melakukan OTT terhadap dua kepala daerah.

KPK melakukan OTT di wilayah Madiun, Jawa Timur, pada 19 Januari 2026. Dalam operasi senyap ini, KPK mengamankan Wali Kota Madiun, Maidi.

KPK juga menangkap delapan orang dalam OTT KPK di Jawa Tengah pada hari yang sama dengan mengamankan Bupati Pati, Sudewo.

Dirangkum dari Tribunnews.com, berikut daftar kepala daerah era Prabowo yang terjaring OTT KPK:

  • Bupati Kolaka Timur Abdul Azis (7-8 Agustus 2025.)
  • Gubernur Riau, Abdul Wahid (3 November 2025)
  • Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (7 November 2025)
  • Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (9-10 Desember 2025)
  • Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang (18 Desember 2025)
  • Wali Kota Madiun, Maidi (19 Januari 2026)
  • Bupati Pati, Sudewo (19 Januari 2026)
  • Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (3 Maret 2026)
  • Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari (9 Maret 2026)

Rangkuman Kasus

1. Bupati Kolaka Timur Abdul Azis

Bupati Kolaka Timur (Koltim) periode 2024–2029, Abdul Azis (ABZ), ditetapkan sebagai tersangka bersama empat orang lainnya setelah KPK melakukan serangkaian kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) pada 7-8 Agustus 2025.

KPK membeberkan rincian dugaan aliran dana yang diterima oleh Abdul Azis terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.

Commitmen fee yang diduga diterima mencapai 8 persen dari total nilai proyek, atau sekitar Rp9 miliar.

"Dari nilai proyek pembangunan RSUD Kabupaten Kolaka Timur sebesar Rp126,3 miliar, KPK menemukan adanya dugaan permintaan commitment fee sebesar 8 persen atau sekitar Rp9 miliar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (9/8/2025).

KPK telah menetapkan lima orang tersangka.

Sebagai pihak penerima suap, Abdul Aziz (ABZ), Ageng Dermanto (AGD), dan Andi Lukman Hakim (ALH) selaku PIC dari Kemenkes, dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, sebagai pihak pemberi, Deddy Karnady (DK) dan Arif Rahman (AR) dari KSO PT PCP, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep menjelaskan, modus operandi korupsi ini telah dirancang sejak awal proses lelang.

Uang fee tersebut diduga mengalir secara bertahap kepada Bupati Koltim melalui perantara.

Berdasarkan konstruksi perkara yang dipaparkan KPK, pada Agustus 2025, Deddy Karnady (DK) dari pihak swasta PT Pilar Cerdas Putra (PCP) selaku pemenang lelang, melakukan penarikan cek senilai Rp1,6 miliar.

Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Ageng Dermanto (AGD), selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.

"Selanjutnya, AGD menyerahkan uang tersebut kepada YS (Yasin), yang merupakan staf dari Bupati ABZ. Penyerahan dan pengelolaan uang tersebut diketahui oleh ABZ dan diantaranya digunakan untuk membeli kebutuhan pribadi ABZ," jelas Asep.

Aliran dana ini merupakan bagian dari realisasi fee 8 persen yang telah disepakati sebelumnya.

Permintaan fee tersebut, kata KPK, disampaikan oleh DK kepada rekan-rekannya di PT PCP atas permintaan dari AGD.

KPK berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp200 juta saat menangkap AGD. 

Uang tersebut diyakini merupakan bagian dari kompensasi fee yang diterimanya.

2. Gubernur Riau Abdul Wahid

KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengalokasian penambahan anggaran di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Ketiga tersangka itu yakni Gubernur Riau, Abdul Wahid; Kepala Dinas PUPR Pemprov Riau, Muhammad Arif Setiawan; dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Menurut Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim melakukan pemeriksaan intensif dan adanya alat bukti yang cukup.

KPK mendapat informasi adanya pertemuan Sekretaris Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Ferry Yunanda dengan 6 Kepala UPT Wilayah I-VI, Dinas PUPR PKPP.

Pertemuan tersebut untuk membahas kesanggupan memberikan fee kepada Gubernur Riau Abdul Wahid.

Setelah itu, OTT dilakukan KPK di Riau pada Senin (3/11/2025).

OTT tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana pemerasan, atau yang dikenal dengan istilah "jatah preman" (japrem). 

Modusnya diduga terkait permintaan jatah sekian persen untuk kepala daerah dari penambahan anggaran di Dinas PUPR.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya (tentunya ini pidana korupsi), maka perkara ini naik ke tahap penyidikan."

"Kemudian setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Saudara AW selaku Gubernur Riau, Saudara MAS selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau dan saudara DAN selaku Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/11/2025).

Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12e atau Pasal 12 F dan atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana yang diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP.

3. Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

KPK menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko (SUG), sebagai tersangka dalam tiga klaster dugaan tindak pidana korupsi.

Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 7 November 2025.

Sugiri Sancoko, yang menjabat sebagai Bupati Ponorogo untuk periode 2021–2025 dan 2025–2030, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025).

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November 2025.

Pada 7 November 2025, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)" ujar Asep.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

  • Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
  • Sucipto (Pemberi Suap Proyek): disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

4. Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya

Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Ardito Wijaya (AW), ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah diamankan dalam OTT pada 9-10 Desember 2025.

Plh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, mengungkapkan cetak biru korupsi ini disusun pada periode Februari–Maret 2025, tak lama setelah Ardito diambil sumpahnya sebagai kepala daerah.

Pada rentang Februari–Maret 2025, Ardito memerintahkan Riki Hendra Saputra (RHS), seorang anggota DPRD Lampung Tengah, untuk mengatur pemenang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Modusnya yakni memanfaatkan mekanisme penunjukkan langsung di e-Katalog.

Instruksi Ardito sangat spesifik, yakni rekanan yang harus dimenangkan adalah perusahaan milik keluarga atau milik tim pemenangannya saat Pilkada 2024.

KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp193 juta dan logam mulia seberat 850 gram dari kediaman para tersangka.

"Tersangka AW diduga mematok fee sebesar 15 persen hingga 20 persen dari sejumlah proyek di Pemkab Lampung Tengah," kata Mungki Hadipratikto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (11/12/2025).

5. Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang

KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025-sekarang, Ade Kuswara Kunang (ADK), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji.

KPK turut menetapkan ayah kandung Ade, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan(OTT) yang dilakukan tim KPK pada Kamis (18/12/2025) di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

KPK juga menetapkan satu pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) selaku pemberi suap.

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi ini diputuskan naik ke tahap penyidikan. KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka," ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025).

Kasus ini bermula setelah Ade Kuswara Kunang terpilih menjadi Bupati Bekasi.

Ade diduga menjalin komunikasi dengan Sarjan, seorang pihak swasta yang kerap mengerjakan paket proyek di lingkungan Pemkab Bekasi.

Sejak Desember 2024 hingga Desember 2025, Ade diduga rutin meminta uang ijon (pembayaran di muka) paket proyek kepada Sarjan.

Permintaan tersebut, dilakukan melalui perantaraan sang ayah, HM Kunang.

"Adapun total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK bersama-sama HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara," ungkap Asep.

KPK juga menduga Ade Kuswara Kunang menerima aliran dana lain sepanjang tahun 2025 dari sejumlah pihak dengan nilai total mencapai Rp4,7 miliar.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti uang tunai senilai Rp200 juta di rumah Ade Kuswara.  

Uang tersebut diduga merupakan sisa setoran ijon keempat dari Sarjan.

Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang bersama HM Kunang selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sementara Sarjan selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor.

6. Wali Kota Madiun Maidi

KPK telah menetapkan Wali Kota Madiun, Maidi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek dan dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan intensif dan gelar perkara (ekspose) pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Madiun, Senin (19/1/2026).

Maidi bersama sejumlah pihak lainnya diduga terlibat dalam praktik rasuah yang berkaitan dengan fee proyek infrastruktur serta penyalahgunaan dana sosial perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.

Tim Satgas KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi status penanganan perkara ini telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Dalam perkara ini juga telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan."

"Dalam ekspose tersebut juga sudah menetapkan status hukum para pihak yang diamankan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (20/1/2026).

Selain Maidi, KPK juga memeriksa secara maraton Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Madiun, Thariq Megah, serta seorang rekanan kepercayaan wali kota.

Total terdapat sembilan orang yang diboyong ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan dari 15 orang yang diamankan saat OTT.

7. Bupati Pati Sudewo

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan KPK menangkap delapan orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Jawa Tengah pada Senin (19/1/2026).

Bupati Pati, Sudewo, ditangkap bersama sejumlah pihak dalam OTT KPK di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Senin.

Selain Sudewo, mereka yang terjaring adalah dua camat, tiga kepala desa, dan dua calon perangkat desa.

Bupati Pati Sudewo diterbangkan ke Jakarta setelah menjalani pemeriksaan di Polres Kudus, Jawa Tengah, Senin (19/1/2026) malam.

“Pagi ini delapan orang yang diamankan sudah tiba di Gedung KPK Merah Putih, yang pertama Kepala Daerah atau Bupati Pati, kemudian dua Camat, tiga Kepala Desa, dan dua calon perangkat desa,” ujar Budi, Selasa (20/1/2026).

KPK mengonfirmasi bahwa kasus yang menjerat Bupati Pati Sudewo berkaitan dengan dugaan praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.

“Terkait pengisian jabatan kaur (kepala urusan), kasi (kepala seksi), ataupun sekdes (sekretaris desa)" jelas Budi.

8. Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq

Fadia diduga melakukan korupsi dalam proyek pengadaan barang dan jasa outsourcing di Pemkab Pekalongan.

Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah OTT KPK pada awal Maret 2026.

Fadia diduga mengintervensi proses tender proyek pemerintah daerah.

Perusahaan keluarga bernama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) diduga diarahkan untuk memenangkan proyek-proyek tersebut.

Perusahaan keluarga itu memperoleh sekitar Rp46 miliar dari proyek pengadaan dan outsourcing Pemkab Pekalongan (2023–2026).

KPK menduga sebagian uang tersebut dinikmati oleh Fadia, suami, dan anaknya.

Fadia ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut.

9. Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Provinsi Bengkulu. 

Dalam operasi senyap kali ini, tim satuan tugas lembaga antirasuah tidak hanya mengamankan Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari, tetapi juga turut menangkap Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri atau lebih dikenal Hendri Praja.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kabar penangkapan para pucuk pimpinan di Kabupaten Rejang Lebong tersebut. 

KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 8 orang yang dibawa ke Kantor KPK Jakarta.

(Bangkapos.com/ Tribunnews.com/Tribunbengkulu.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.