BANJARMASINPOST.CO.ID - Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan memastikan pengawasan terhadap aktivitas ilegal di kawasan hutan tetap berjalan, meski intensitas patroli lapangan selama Ramadan 1447 Hijriah berkurang.
Patroli secara langsung ke lapangan direncanakan kembali digencarkan setelah Lebaran 2026.
Hal itu lantaran sejak beberapa bulan lalu aktivitas penambangan emas ilegal dikabarkan marak di beberapa daerah.
Di antaranya di Desa Batu Bulan Kecamatan Teluk Kepayang, Kabupaten Tanahbumbu (Tanbu) dan di Desa Riamadungan, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut.
Sumber BPost menyebut, aktivitas penambangan emas di Batu Bulan berada di koordinat 3*20.950’ S, 115927.308’ E.
Desa ini berjarak 30 kilometer dari jalan provinsi (simpang pos polisi Tamunih). Menjangkaunya dapat ditempuh dengan roda dua atau lebih. Desa ini, merupakan pemekaran dari Desa Tamunih.
Kondisi jalan berlumpur dan sulit dilalui jika musim hujan. Selain itu, harus melewati setidaknya enam sungai tanpa jembatan. Suangi tidak dapat dilalui saat musim hujan karena airnya meluap.
Sumber menyebut kebanyakan pelaku menggunakan kendaraan roda dua yang dimodifikasi untuk membawa perlengkapan menambang, logistik dan BBM.
Baca juga: Pastikan Harga dan Stok Bahan Pokok, Bupati dan Wabup Tabalong Turun Langsung ke Pasar Tanjung
Penambangan tanpa izin (Peti) pada umumnya dilakukan di Daerah Aliran Sungai (DAS) menggunakan alat berat dan pompa air.
Alat berat dipakai untuk membuka lahan dan menumpuk material tanah, pompa air digunakan untuk menyemprot material dan dialirkan ke karpet untuk menangkap emas.
Material mengandung emas hasil penyaringan di pinggir sungai biasanya diolah di Pelaihari atau Martapura.
Informasi didapat, Peti di Desa Riamadungan berjarak 25 kilometer dari jalan provinsi di Desa Asamasam.
Lokasi dapat ditempuh dengan kendaraan roda dua atau lebih selama 2-5 jam melewati perkebunan sawit.
Kondisi jalan bergelombang dan beberapa titik berlumpur, sering dilalui oleh truk perusahaan sawit dan kendaraan warga.
Beberapa waktu lalu dilakukan razia oleh petugas pada area pengolahan emas.
Ditemukan tumpukan barang bukti berupa tanah hasil galian yang diduga masih mengandung mineral emas.
Tumpukan tanah diperkirakan bervolume sekitar 10 truk.
Juga ada kolam pengolahan dan pondok peti. Diperkirakan area pengolahan emas diratakan menggunakan alat berat.
Namun ketika razia, tidak ditemukan alat berat di lokasi.
Kepala Bidang Perlindungan Konservasi Sumberdaya Alam Ekosistem (PKSDAE) Dishut Kalsel, Rudiono Herlambang, mengatakan pemantauan terhadap penambangan ilegal, termasuk emas, tetap dilakukan melalui pemantauan intelijen.
“Bulan puasa ini memang untuk patroli ke lapangan agak kurang. Setelah lebaran, kita gas lagi,” ujarnya saat dihubungi, Minggu (8/3/2026).
Menurut Rudiono, berdasarkan hasil pemantauan sementara, aktivitas pendulangan emas yang sebelumnya terdeteksi di Desa Riamadungan, Kintap, tidak lagi terpantau.
Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan guna memastikan tidak ada aktivitas ilegal yang kembali muncul di kawasan hutan di semua wilayah di Kalsel, termasuk di Tala.
Rudiono menuturkan pada awal Ramadan lalu pihaknya sempat melakukan patroli lapangan ke wilayah Rangkan, Desa Damithulu, Kecamatan Batuampar, Tala.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan adanya penggunaan kawasan hutan tanpa izin berupa penanaman kelapa sawit oleh warga.
“Kegiatan yang dilakukan berupa pencegahan dengan memasang papan peringatan dan pencabutan sawit yang baru ditanam,” jelasnya.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel menegaskan komitmennya menindak tegas pertambangan ilegal yang terjadi di sejumlah wilayah.
Dirreskrimsus Kombes Pol Gofur Aditya mengatakan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi Peti, termasuk penambangan emas
. “Kami akan tindak setiap pertambangan ilegal,” ujar Gofur saat dikonfirmasi, Selasa (10/3).
Ditreskrimsus tengah menyiapkan data penanganan Peti sepanjang 2026. “Nanti datanya kami informasikan,” ujarnya. Hal tersebut disampaikan menyusul masih adanya laporan aktivitas Peti. (tim)