Bupati Mamuju Tengah Terbitkan Perbup, ASN Harus Bayar Zakat Profesi 2,5 Persen
Nurhadi Hasbi March 11, 2026 10:00 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah resmi memberlakukan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 32 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan zakat pendapatan, infak, dan sedekah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mamuju Tengah.

Ketua Baznas Mamuju Tengah, Kamsul, menjelaskan penerbitan peraturan tersebut bertujuan mengoptimalkan pengelolaan zakat profesi di daerah.

"Tujuannya untuk mendukung kerja-kerja Baznas ke depan," ujar Kamsul saat ditemui di Aula A Kantor Bupati Mamuju Tengah, Jalan Tammauni Pue Ballung, Desa Tobadak, Kecamatan Tobadak, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Pemkab Mamuju Tengah Sosialisasikan Perbup Zakat ASN Wabup Askary Sebut Wajib Dipatuhi

Ia mengatakan seluruh ASN di Mamuju Tengah tercakup dalam ketentuan yang diatur dalam Perbup tersebut.

Dalam Perbup Nomor 32 Tahun 2025 diatur bahwa zakat pendapatan atau zakat profesi ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total penghasilan, baik penghasilan kotor (bruto) maupun bersih.

Ketentuan ini berlaku bagi ASN yang penghasilannya telah mencapai nisab.

Ketentuan Nisab Zakat ASN

Nisab zakat penghasilan untuk tahun 2026 ditetapkan setara dengan harga 85 gram emas per tahun.

Apabila penghasilan ASN dalam kurun waktu satu tahun telah mencapai atau melampaui ambang batas tersebut, maka mereka tergolong sebagai muzakki atau wajib zakat.

Namun, bagi ASN yang penghasilannya belum mencapai nisab tetap dikenakan pemungutan sebesar 2,5 persen dengan kategori yang berbeda.

"Bagi mereka yang tidak mencapai nisab, dimasukkan dalam kategori munfik, bukan muzakki. Sehingga mereka tetap dikenakan 2,5 persen berdasarkan kebijakan pemerintah daerah melalui Perbup," jelas Kamsul.

Meski demikian, terdapat pengecualian dalam penerapan aturan tersebut.

Kamsul menegaskan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak termasuk dalam kewajiban pemungutan zakat pendapatan, infak, dan sedekah.

"Kecuali PPPK Paruh Waktu," tegasnya.

Kamsul berharap dengan diterbitkannya Perbup Nomor 32 Tahun 2025, proses pemungutan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan ASN dapat berjalan tertib dan lancar.

Ia juga optimistis pengelolaan zakat melalui payung hukum tersebut akan berdampak positif bagi masyarakat.

"Demi kemaslahatan umat di Kabupaten Mamuju Tengah," pungkasnya.

Menurutnya, optimalisasi dana umat melalui pengelolaan yang lebih tertib nantinya akan kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat di Kabupaten Mamuju Tengah.(*)

Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.