Ratusan Reklame di Tangsel Diduga Tak Punya PBG, Potensi Kebocoran Retribusi dan Pengawasan Disorot
Ahmad Tajudin March 11, 2026 11:01 AM

TRIBUNBANTEN.COM, TANGSEL - Ratusan bangunan reklame permanen di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meski telah mengantongi izin penyelenggaraan reklame. 

Kondisi ini memunculkan dugaan adanya potensi kebocoran retribusi daerah serta lemahnya pengawasan dalam proses perizinan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, bangunan reklame berupa billboard hingga videotron tampak aktif berpromosi di sejumlah ruas jalan utama di Kota Tangsel, meski izinnya belum lengkap.

Salah satu yang terlihat ada di sepanjang  Jalan Pahlawan Seribu, kawasan BSD, Kecamatan Serpong, Tangsel.

Di lokasi tersebut, nampak puluhan reklame berukuran besar terlihat aktif menayangkan iklan komersial.

Namun dari data yang diperoleh, hanya satu bangunan reklame yang diketahui memiliki PBG, yakni videotron yang berada di perempatan German Center BSD. 

Reklame tersebut berdiri di atas lahan taman di kawasan tersebut.

Seorang sumber internal di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel membenarkan bahwa jumlah reklame yang telah mengantongi PBG sangat minim.

“Hanya ada satu yang memiliki izin PBG,” ujarnya kepada wartawan, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Agenda Wakil Wali Kota Tangsel Rabu, 11 Maret 2026: Pengawasan Makanan Ramadhan dan Rapat Dekranasda

Sementara itu, berdasarkan data yang beredar, dari total perkiraan lebih dari 500 bangunan reklame yang berdiri di Tangsel, hanya sekitar 128 yang tercatat memiliki PBG.

Banyaknya reklame yang hanya memiliki izin penyelenggaraan namun tidak disertai PBG, disinyalir menjadi celah bagi sebagian pengusaha reklame untuk menghindari kewajiban pembayaran atas retribusi PBG. 

Pasalnya, para pengusaha reklame yang mengantongi izin penyelenggaraan reklame, tetap melakukan pembayaran pajak reklame, pada saat melakukan kegiatan promosi iklan.

Contohnya terjadi pada bangunan reklame raksasa di Jalan Promoter Serpong. Dari data informasi, bangunan reklame tersebut hanya mimiliki izin penyelenggaraan reklame, namun tidak memiliki PBG.

Padahal, jika merujuk pada Peraturan Wali Kota Tangsel nomor 1 tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame, disinyalir reklame tersebut masuk dalam kategori reklame permanen dengan ukuran besar, yang wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Kini, reklame raksasa ilegal itu telah lenyap setelah dibongkar oleh pemiliknya yaitu CV Khatulistiwa Promo sesuai dengan surat peringatan dari Satpol PP Kota Tangsel yang dikeluarkan pada 09 Februari 2026.

Menanggapi itu, Direktur Serikat Pegiat dan Aktivis Urusan Publik (SPEAKUP), Suhendar menegaskan, bahwa keberadaan PBG bukan sekadar persyaratan administratif, melainkan juga berkaitan dengan aspek keselamatan publik.

“PBG itu memastikan konstruksi reklame layak secara teknis dan tidak membahayakan masyarakat. Jika reklame berdiri tanpa PBG, berarti kelayakan fisiknya tidak terverifikasi dan itu berpotensi membahayakan keselamatan,” kata Suhendar, Selasa (10/3/2026) malam.

Ia juga menilai, apabila terdapat reklame yang telah mengantongi izin penyelenggaraan namun tidak memiliki PBG, maka patut diduga ada celah atau praktik yang tidak semestinya dalam proses penerbitan izin.

“PBG itu syarat wajib. Jika izin reklame terbit tetapi PBG tidak ada, patut dipertanyakan bagaimana proses perizinannya bisa berjalan,” tegasnya.

Namun demikian, saat berupaya dikonfirmasi dengan mendatangi langsung kantornya, Kepala DPMPTSP Kota Tangerang Selatan, Maulana Prayoga, enggan memberikan tanggapan terkait persoalan tersebut.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.