Mantan Kades Tanambuah Mamuju Tersangka Korupsi Dana Desa Jadi Tahanan Kota karena Sakit
Nurhadi Hasbi March 11, 2026 11:46 AM

 

TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamuju mengalihkan status penahanan mantan Kepala Desa (Kades) Tanam Buah berinisial MN dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Keputusan ini diambil karena tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tersebut mengidap penyakit menular yang memerlukan penanganan khusus.

Kasi Intel Kejari Mamuju, Antonius, menegaskan pengalihan ini bukan penangguhan penahanan, melainkan perubahan jenis penahanan sesuai kondisi kesehatan MN.

Baca juga: Kades Tanambuah Tersangka Korupsi Dana Desa Rp574 Juta Sudah 10 Jam Diperiksa, Sering Izin ke Toilet

Baca juga: Usai Diperiksa 11 Jam Kades Tanambuah Mamuju Dijebloskan ke Penjara Kasus Korupsi Rp574 Juta

"Eks Kades Tanam Buah tidak ditangguhkan penahanannya, tetapi yang bersangkutan dialihkan menjadi tahanan kota," ujar Antonius saat ditemui di Kantor Kejari Mamuju, Jalan KS Tubun, Kelurahan Rimuku, Kecamatan Mamuju, Rabu (11/3/2026).

Derita Penyakit TBC

Hasil pemeriksaan medis menunjukkan MN menderita penyakit paru-paru aktif atau TBC yang berisiko jika tetap ditahan di dalam sel bersama tahanan lainnya.

“Eks Kades Tanam Buah saat ini menderita penyakit TBC aktif,” jelas Antonius.

Sebelumnya, MN sempat menjadi sorotan karena masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia melarikan diri saat proses penyidikan di Unit Tipikor Reskrim Polresta Mamuju pada November 2025, setelah izin melaksanakan shalat Jumat, namun tidak kembali ke ruang penyidik.

Akibatnya, polisi menyebarkan foto DPO tersangka di fasilitas umum, mulai dari pasar hingga kantor kepolisian sektor (Polsek).

Kasus yang menjerat MN terkait dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Tanam Buah tahun anggaran 2022–2023.

Berdasarkan perhitungan penyidik, kerugian negara akibat tindakannya mencapai Rp 500 juta.

Meski berstatus tahanan kota, proses hukum terhadap MN tetap berjalan sesuai prosedur.(*)

Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.