Hakim PN Jaksel Tolak Gugatan Praperadilan Mantan Menag, Penetapan Tersangka Sah
Hari Susmayanti March 11, 2026 01:14 PM

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Upaya mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas untuk menganulir status tersangka yang disematkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap dirinya dalam kasus dugaan korupsi kuota haji lewat gugatan praperadilan tak membuahkan hasil.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Yaqut.

Putusan itu dibacakan oleh Sulistyo dalam sidang yang digelar pada Rabu (11/3/2026) siang.

Menurut hakim, dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.

“Menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan pemohon praperadilan seluruhnya,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan dikutip dari Kompas.com.

Dalam pertimbangannya, hakim menegaskan sistem pembuktian yang berlaku di Indonesia menganut prinsip keyakinan bebas hakim yang didasarkan pada alat bukti yang sah menurut undang-undang. 

Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut tidak dapat dikabulkan.

Sidang praperadilan ini sebelumnya diajukan Yaqut untuk menggugat langkah hukum yang dilakukan KPK terhadap dirinya dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi kuota haji.

Namun setelah memeriksa permohonan, keterangan para pihak, serta alat bukti yang diajukan di persidangan, hakim memutuskan untuk menolak seluruh permohonan tersebut.

Baca juga: Sinergi Pemkot Yogya dan HIPMI, Sulap Rumah Warga di Sudut Malioboro Jadi Penginapan Backpacker

Respon Pengacara

Sementara itu Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang menolak praperadilan Yaqut adalah preseden tidak baik. 

“Kami rasa ini menjadi sebuah preseden yang tidak baik terkait keberlakuan KUHAP yang baru. Ada ketidakpastian hukum di sini,” kata Mellisa selepas sidang putusan, Rabu (11/3/2026).

Alasannya, Mellisa menilai hakim tidak mempertimbangkan aspek kualitas maupun relevansi dari alat bukti yang diajukan oleh termohon.

Selain itu, majelis juga tidak membahas persoalan kewenangan KPK dalam menetapkan tersangka.

Padahal kata dia, kewenangan tersebut sebelumnya telah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Undang-Undang KPK yang sebagian ketentuannya telah dihapus.

"Dari sekian banyak dalil yang kami sampaikan, ternyata hakim praperadilan hanya melihat dari jumlah alat bukti yang sudah ada dua,” kata Mellisa.

Kendati demikian, Mellisa menegaskan menghormati putusan hakim dan pihaknya tetap akan menempuh langkah hukum lanjutan dalam proses perkara tersebut.

“Apapun itu, tentu seluruh proses hukum ke depan tetap akan kami lakukan upaya-upaya hukum lanjutannya,” kata dia.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.