Hasil TKA SD-SMP Jadi Bahan Penilaian di SPMB 2026 Jalur Prestasi
GH News March 11, 2026 12:10 PM
Jakarta -

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyatakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan digunakan pada jalur prestasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Hal ini ia sampaikan pada peninjauan persiapan pelaksanaan TKA jenjang SMP sekaligus peletakan batu pertama pembangunan revitalisasi gedung sekolah di Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) SMP Negeri 2 Peudada, Kabupaten Bireun, Aceh, Selasa (10/3/2026).

"Hasil TKA nanti menjadi salah aspek penilaian dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jalur prestasi," ucapnya, dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

"Kami berharap dukungan penuh dari pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan bidang pendidikan Kabupaten Bireun agar pelaksanaan TKA nanti berjalan dengan lancar serta terlaksana dengan semangat jujur dan gembira," sambungnya.

Ia menjelaskan TKA jenjang SD dan SMP akan mengukur kemampuan literasi lewat mata uji bahasa Indonesia. TKA pada jenjang ini juga akan menguji siswa dengan mata uji matematika untuk mengukur tingkat numerasi.

Jalur Prestasi SPMB 2026

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027, jalur SPMB 2026 terdiri dari jalur domisili, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi.

Jalur prestasi SPMB 2026 terbagi atas jalur prestasi akademik dan jalur prestasi nonakademik. Berikut perbedaan ketentuannya.

1. Jalur Prestasi Akademik

  • Dapat menggunakan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk seleksi penerimaan murid baru pada jenjang SMP dan SMA.

2. Jalur Prestasi Nonakademik

  • Dapat berupa pengalaman kepengurusan sebagai ketua organisasi siswa intra sekolah dan organisasi kepanduan yang dibentuk dan diakui oleh satuan pendidikan.
  • Organisasi siswa intra sekolah pada jalur prestasi nonakademik tidak terbatas pada OSIS, tetapi juga meliputi berbagai bentuk organisasi yang bersifat kesiswaan di dalam (intra) satuan pendidikan, baik satuan pendidikan umum, maupun satuan pendidikan keagamaan, seperti:
    • Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
    • Organisasi Siswa Intra Madrasah (OSIM)
    • Majelis Perwakilan Kelas (MPK)
    • Badan Eksekutif Siswa
    • Bentuk organisasi intra lainnya yang resmi dibentuk dan diakui satuan pendidikan.

Informasi SPMB 2026 dapat dipantau di laman dan media sosial resmi Kemendikdasmen dan dinas pendidikan pemerintah daerah masing-masing. Semoga bermanfaat, detikers.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.