Terungkap Pembagian Fee 20 Persen Proyek SPAM Pesawaran, untuk Dendi 15 Persen
Reny Fitriani March 11, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Terungkap dalam persidangan pembagian fee 20 persen dari proyek SPAM Pesawaran senilai Rp 8,2 miliar.

Menurut jaksa, saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran, Dendi diduga memberi arahan kepada Kadis PUPR saat itu, Zainal Fikri, untuk meminta fee proyek.

“Terdakwa Dendi Ramadhona selaku Bupati Pesawaran memberikan arahan kepada terdakwa Zainal Fikri untuk meminta fee sebesar 20 persen dari nilai pagu anggaran kepada setiap penyedia barang dan jasa dalam proyek tersebut,” ujar jaksa dalam sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (10/3/2026).

Jaksa menjelaskan, pembagian fee tersebut telah ditentukan, yakni 15 persen untuk Dendi dan 5 persen digunakan untuk operasional dinas, pejabat pembuat komitmen (PPK), serta kelompok kerja (pokja).

Dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi proyek SPAM Pesawaran lima terdakwa dihadirkan.

Baca Juga Eks Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Yakin Tak Bersalah, Bakal Buktikan di Persidangan

Mereka adalah Dendi Ramadhona, mantan Kepala Dinas PUPR Pesawaran Zainal Fikri, Sahril selaku pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa, Syahril Ansyori selaku peminjam perusahaan CV Lembak Indah, dan Adal Linardo selaku peminjam perusahaan CV Athifa Kalya.

Dalam persidangan tersebut, Dendi Ramadhona yang menjabat Bupati Pesawaran periode 2016–2025 duduk di kursi terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Sopian Sitepu.

Ia mendengarkan langsung isi dakwaan yang dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Arliasyah Adam.

Jaksa menyebut, para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek SPAM yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 7.028.758.092.

Selain memperkaya diri melalui tindak pidana korupsi, Dendi juga didakwa menerima hadiah atau gratifikasi dalam bentuk uang serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa menyatakan perbuatan tersebut melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, jaksa juga menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 serta Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara ini bermula pada 2021, saat Pemkab Pesawaran melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) mengusulkan dana alokasi khusus (DAK) fisik bidang air minum senilai Rp 10 miliar kepada Kementerian PUPR.

Setelah melalui proses verifikasi, pemerintah pusat menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk pelaksanaan kegiatan pada 2022.

Namun, proyek tersebut kemudian dilaksanakan oleh Dinas PUPR Pesawaran setelah terjadi perubahan struktur organisasi di lingkungan pemerintah daerah.

Dalam pelaksanaannya, Dinas PUPR membuat perencanaan baru yang berbeda dari rencana awal yang telah disetujui Kementerian PUPR.

Jaksa Endang Supriyadi dalam dakwaannya menyebut anggaran Rp 8,2 miliar tersebut digunakan untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa.

“Setelah melalui proses verifikasi, Kementerian Keuangan menyetujui anggaran sebesar Rp 8,2 miliar untuk proyek perluasan jaringan SPAM di empat desa, yakni Desa Way Kepayang, Kedondong, Pasar Baru, dan Kubu Batu,” kata jaksa.

Selain itu, hasil pemeriksaan di lapangan juga menemukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek. Jaksa menyebut beberapa item pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai kontrak, salah satunya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek.

“Dalam pelaksanaan pekerjaan ditemukan bahwa sejumlah item pekerjaan tidak dilaksanakan sebagaimana kontrak, di antaranya tidak dibangunnya reservoir atau bak penampung air di masing-masing desa lokasi proyek,” kata jaksa.

Berdasarkan hasil audit, perbuatan para terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 7,02 miliar.

Dalam perkara ini, Dendi didakwa dengan tiga dakwaan berbeda, yakni tindak pidana korupsi, penerimaan gratifikasi, serta TPPU.

Pada dakwaan kedua, Dendi juga disebut menerima gratifikasi berupa uang dan diskon pembelian aset yang tidak dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara pada dakwaan ketiga, ia diduga melakukan pencucian uang dengan menyamarkan asal-usul harta hasil korupsi melalui pembelian 52 barang mewah serta sejumlah aset properti yang didaftarkan atas nama pihak lain. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (31/3) dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari terdakwa.

(Tribunlampung.co.id/Ryo Pratama)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.