Nasib Richard Lee Didepak dari Jabatan Komisaris Perusahaan Usai Ditahan Kasus Pelanggaran Konsumen
Weni Wahyuny March 11, 2026 03:00 PM

TRIBUNSUMSEL.COM - Karier Dokter Richard Lee kini terancam hancur setelah resmi ditahan atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya yang dilaporkan dokter Samira Farahnaz atau Doktif.

Sejak dokter Richard Lee terjerat kasus hukum, posisinya sebagai perusahan komisaris dipastikan tidak berlanjut. 

Seperti yang dilakukan Manajemen PT Percepatan Sumber Berkah, perusahaan produsen kosmetik Newlab+.

Baca juga: 6 Fakta Dokter Richard Lee Ditahan di Rutan Salemba, Mangkir Pemeriksaan Malah Live TikTok 

Dalam pernyataan tertulis yang dikirim ke redaksi Tribunnews, Rabu, 11 Maret 2026, PT Percepatan Sumber Berkah menegaskan bahwa dr. Richard Lee sudah tidak lagi menjabat sebagai komisaris maupun menjadi bagian dari struktur perusahaan Newlab+. 
 
"Pergantian tersebut merupakan kesepakatan bersama antara PT Percepatan Sumber Berkah (Newlab+) dan dr. Richard Lee, yang dilatarbelakangi oleh perbedaan visi dalam pengembangan perusahaan ke depan," kata Meliani Muljoredjo selaku owner dan CEO, didampingi Yenny Laksana sebagai Chief Operating Officer (COO) PT Percepatan Sumber Berkah.

Kesepakatan tersebut berlaku efektif sejak 17 Juni 2025 dan telah dilaksanakan melalui proses yang sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses pergantian ini disaksikan Notaris Sugiarto S.H., M.Kn., M.H. dan dituangkan dalam Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. 

Dia menuturkan bahwa, perubahan posisi tersebut juga telah diperkuat melalui Akta Perubahan Perusahaan Nomor 12 serta memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM RI melalui AHU-AH.01.09-0305543 tertanggal 2 Juli 2025. 

Sehubungan dengan hal tersebut, perusahaan menegaskan bahwa PT Percepatan Sumber Berkah (NEWLAB+) dan dr. Richard Lee saat ini tidak memiliki hubungan afiliasi, kerja sama, maupun keterkaitan dalam bentuk apa pun, baik dalam struktur perusahaan, kegiatan operasional, investasi, maupun aktivitas bisnis apapun. 

Baca juga: Rekam Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Resmi Ditahan Laporan Doktif, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

Dengan demikian, segala aktivitas, pernyataan, promosi, maupun kegiatan lain yang dilakukan oleh dr. Richard Lee setelah tanggal efektif tersebut tidak mewakili dan berada di luar tanggung jawab perusahaan.
  
Peerusahaan memandang keputusan ini sebagai bagian dari dinamika bisnis yang dijalankan secara profesional. 

Kedua belah pihak juga sepakat untuk tetap saling menghormati serta menjaga hubungan baik secara profesional di masa mendatang. 

Perusahaan juga mengimbau kepada seluruh pihak, termasuk media, mitra usaha, dan masyarakat, untuk merujuk pada pernyataan resmi perusahaan guna menghindari kesalahpahaman terkait hubungan antara Newlab+ dan dr. Richard Lee.

Jalani Penahanan

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menahan dokter sekaligus pemilik klinik kecantikan, Richard Lee, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan dilakukan usai memeriksa Dokter Richard Lee dalam statusnya sebagai tersangka pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk kecantikannya.

Dokter Richard Lee yang mengenakan kemeja berwarna putih, celana panjang hitam, dan sandal jepit itu terlihat digiring oleh beberapa orang penyidik keluar dari gedung Ditreskrimsus sekira pukul 21.43 WIB.

Pemandangan mencolok terlihat pada gestur fisiknya, di mana Richard memasukkan tangannya yang terborgol ke dalam baju agar tidak terlihat oleh publik.

Sosok influencer yang kerap viral ini tampak menutupi mulutnya dengan masker dan terus merunduk saat dibawa petugas menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Polda Metro Jaya.

Baca juga: Curhat Reni Istri Dokter Richard Lee, Suami Ditahan di Polda Metro Jaya, Singgung soal Suami Baik

Tak ada komentar maupun patah kata pun yang keluar dari mulut Richard Lee saat digiring masuk ke ruang tahanan.

Kabar penahanan ini diungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto.

"Terhadap tersangka DRL dilakukan penahanan pada pukul 21.50 WIB di Rutan Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto kepada Kompas.com, Jumat.

Sebelum ditahan, Richard sempat menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mengajukan 29 pertanyaan.

Di sela-sela pemeriksaan, Richard juga menjalani pemeriksaan kesehatan oleh Biddokkes Polda Metro Jaya.

Budi menjelaskan, Richard ditahan karena dianggap menghambat proses penyidikan.

Pasalnya, ia dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan pada 23 Februari dan 5 Maret 2026. 

Selain itu, Richard juga tidak hadir saat dipanggil untuk pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026.

“Tersangka tidak hadir tanpa memberikan keterangan, justru diketahui melakukan live pada akun TikTok,” jelas Budi.

Richard Lee sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Ia dilaporkan oleh dokter kecantikan Samira, yang dikenal sebagai Dokter Detektif, ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Saat ini perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan.

"Kami sampaikan perkara tersebut sudah dalam penyidikan, dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 pada Saudara RL," jelas Reonald.

Dalam kasus ini, Richard dijerat Pasal 455 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan/atau Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp2 miliar.

Di sisi lain, Samira juga lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Richard Lee ke Polres Metro Jakarta Selatan pada 12 Desember 2025.

Kasus Berawal dari Dugaan Pelanggaran Perlindungan Konsumen
Kasus ini bermula dari dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan yang dipasarkan Richard Lee.

Pada 15 Desember 2025, penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Richard Lee sebagai tersangka setelah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi serta ahli.

Penetapan tersangka tersebut kemudian digugat melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, hakim tunggal menolak permohonan praperadilan yang diajukan Richard Lee pada 11 Februari 2026 sehingga proses penyidikan dinyatakan sah secara hukum.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.