TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG – Senyum sumringah ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu saat pelantikan pengujung Desember 2025 lalu, kini mulai memudar.
Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah yang jatuh pada 21 Maret 2026, ribuan aparatur sipil negara (ASN) ini justru didera keresahan akibat persoalan klasik: keterlambatan gaji dan ketidakpastian Tunjangan Hari Raya (THR).
Sebanyak 2.249 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Ilir tengah menghadapi situasi sulit menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hingga H-11 Lebaran, ribuan aparatur sipil negara (ASN) tersebut dikabarkan belum menerima hak gaji mereka.
Kondisi ini memicu kekhawatiran mendalam bagi para pegawai di berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Yamisa, salah satu tenaga kesehatan dengan status PPPK Paruh Waktu, mengungkapkan bahwa skema penggajian yang diterapkan adalah sistem rapel setiap dua bulan sekali. Berdasarkan jadwal, pembayaran berikutnya baru akan dilakukan pada April mendatang.
Sementara itu, Hari Raya Idul Fitri diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini praktis membuat para pegawai harus memutar otak demi memenuhi kebutuhan pokok yang kian melambung di bulan Ramadan.
"Gaji kami dirapel setiap dua bulan. Pembayaran selanjutnya baru ada pada April nanti," ujar Yamisa saat dikonfirmasi, Senin (9/3/2026).
Bagi Yamisa, tahun pertama menyandang status ASN ternyata tidak semudah yang dibayangkan. Meski sempat merasa lega setelah lepas dari status honorer pada Desember 2025 lalu, realitas di lapangan justru memberinya beban psikologis tersendiri. Dengan penghasilan Rp 1 juta per bulan, ia kini harus berjuang mandiri tanpa kepastian mengenai Tunjangan Hari Raya (THR).
Untuk menyiasati keadaan, wanita lajang ini terpaksa mengandalkan penghasilan tambahan sebagai perajin kain tenun.
"Apa yang bisa dikerjakan, ya dikerjakan. Saat ini saya hanya bisa bersabar sambil tetap berupaya memenuhi kebutuhan," imbuhnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) memberikan klarifikasi. Kepala BPKAD Ogan Ilir, Sholahuddin, memastikan bahwa pihaknya akan menunaikan hak-hak pegawai dan menjamin tidak akan ada keterlambatan gaji sesuai regulasi yang ada.
Namun, terkait persoalan THR bagi PPPK Paruh Waktu, pemerintah daerah masih bersikap hati-hati karena keterbatasan payung hukum dari tingkat pusat.
"Kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) terkait THR. Sejauh ini memang belum ada regulasi spesifik yang mengatur THR bagi PPPK Paruh Waktu, sehingga kebijakan tersebut dikembalikan kepada masing-masing OPD," jelas Sholahuddin.
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Bagi PNS, PPPK, PPPK Paruh Waktu di Pemkab Banyuasin, Cair 1 Bulan Gaji
Baca juga: Jadwal Pencairan THR Bagi PNS dan PPPK di Muba, Pemkab Siapkan ANggaran Rp 72 M
Kondisi serupa terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuasin. Meskipun distribusi gaji di wilayah ini relatif lebih lancar dibandingkan Ogan Ilir—dengan gaji bulan Februari yang sudah terbayar—kekhawatiran mengenai THR tetap menghantui.
Salah seorang PPPK Paruh Waktu di Banyuasin mengungkapkan keraguannya. Saat masih berstatus honorer, ia biasanya menerima santunan hari raya dari kebijakan kepala dinas atau kepala bidang. Kini, setelah resmi diangkat sebagai ASN paruh waktu, kepastian tersebut justru memudar.
"Kalau dulu sebagai honorer tetap dapat THR dari kebijakan pimpinan. Sekarang setelah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu, kami belum tahu apakah kebijakan itu masih berlaku atau tidak," ungkapnya, Senin (9/3/2026).
Sekretaris Daerah (Sekda) Banyuasin, H. Erwin Ibrahim, menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) dari pemerintah pusat terkait mekanisme pencairan tersebut. Jika Juknis sudah diterbitkan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banyuasin akan segera memproses pencairannya.
"Pemkab Banyuasin sudah siap dengan anggaran Rp52 miliar. Mengenai kepastian pencairannya, kami menunggu Juknis. Jika Juknis memerintahkan pemberian THR untuk PPPK maupun PPPK Paruh Waktu, tentu akan langsung kami bayarkan," ujar Erwin, Selasa (10/3/2026).
Erwin menjelaskan, Pemkab Banyuasin sengaja menyiapkan anggaran tersebut karena PPPK dan PPPK Paruh Waktu merupakan bagian dari unsur ASN, meskipun berstatus tenaga kontrak kerja. Anggaran ini disiapkan agar para pegawai dapat memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Besaran THR yang direncanakan adalah satu bulan gaji. Namun, Erwin menegaskan bahwa seluruh kebijakan tetap berpijak pada aturan yang berlaku.
"Jika Juknisnya ada, maka dibayarkan. Tetapi jika dalam Juknis tidak ada perintah untuk itu, maka tidak bisa dibayarkan. Jadi, posisi kami saat ini masih menunggu aturan resmi tersebut," pungkasnya.
Kepala BKPSDM Banyuasin, Dr. Izro Maita, menegaskan bahwa saat ini tidak ada lagi tenaga honorer di wilayah kerja Pemkab Banyuasin.
Seluruhnya telah beralih status pascapelantikan PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah daerah juga secara tegas melarang adanya pengangkatan tenaga honorer baru guna mematuhi regulasi kepegawaian nasional.
Meskipun besaran gaji yang diterima masih setara dengan upah tenaga honorer, yakni Rp1 juta per bulan, para pegawai berharap pemerintah memberikan kejelasan mengenai hak tunjangan demi memenuhi kebutuhan pokok yang melonjak di penghujung Ramadan.
Keresahan mengenai hak-hak PPPK Paruh Waktu juga menjadi perhatian serius di Pemerintah Kota (Pemkot) Pagar Alam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pagar Alam, Zaily Oktosab Fitri Abidin, secara khusus memimpin rapat koordinasi lintas sektoral yang dihadiri oleh BKAD, BKPSDM, hingga para kepala dinas untuk membahas alokasi belanja pegawai tersebut.
Dalam rapat tersebut, terungkap bahwa sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Pagar Alam masih terkendala ketersediaan anggaran untuk menggaji PPPK Paruh Waktu. Menanggapi hal itu, Sekda Zaily menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk bergerak cepat mencari solusi internal agar hak-hak pegawai tidak terabaikan.
"Pihak OPD yang masih bermasalah dengan gaji harus bisa mencarikan solusi terkait permasalahan anggaran PPPK Paruh Waktu di instansi mereka masing-masing. Jangan sampai mereka tidak menerima gaji," tegas Zaily.
Ia menekankan bahwa meskipun besaran gaji akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran yang tersedia, pemenuhan hak pegawai di tahun 2026 harus tetap menjadi prioritas utama. Penekanan ini menjadi angin segar sekaligus tantangan bagi OPD di Pagar Alam untuk segera melakukan penyesuaian pos anggaran sebelum memasuki periode Idul Fitri.
Di tingkat Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, keterlambatan gaji juga masih terjadi di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kepala BPKAD Provinsi Sumsel, Yossi Hervandi, menegaskan bahwa masalah ini murni disebabkan oleh kendala administrasi teknis di internal OPD, bukan karena ketiadaan anggaran.
"Jika dokumen lengkap dan Surat Perintah Membayar (SPM) diterbitkan, pencairan hanya butuh hitungan hari," tegas Yossi.
Senada dengan itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel, Edward Candra, telah menginstruksikan seluruh kepala OPD untuk segera merampungkan sinkronisasi dokumen. Ia meminta birokrasi jangan sampai menghambat hak pegawai, terutama di tengah meningkatnya kebutuhan pokok menjelang Hari Raya.
Status "Paruh Waktu" memang menjadi babak baru dalam manajemen ASN di Indonesia. Namun, bagi para pekerja di lapangan seperti Yamisa dan ribuan lainnya di Sumatera Selatan, status baru tersebut seharusnya dibarengi dengan kepastian hak finansial. Tanpa regulasi THR yang jelas dan kelancaran gaji bulanan, status ASN yang mereka sandang kini terasa semu di tengah impitan ekonomi menjelang Idul Fitri. (Agung Dwipayana/ M. Ardiansyah/ Wawan Septiawan/ Linda Trisnawati)
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com