BANGKAPOS.COM -- Sebelum meninggal dunia, Vidi Aldiano dihadapkan dengan kasus hukum soal royalti lagu Nuansa Bening.
Pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasution, menggugat Vidi Aldiano terkait hak cipta sebesar Rp 28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Lagu "Nuansa Bening" diciptakan Keenan bersama Rudi Pekerti pada 1978 dan kembali dinyanyikan ulang Vidi Aldiano pada 2008.
Namun, lagu tersebut kemudian menjadi persoalan setelah Keenan Nasution menyebut Vidi Aldiano menyanyikannya tanpa izin resmi dari penciptanya dan memicu gugatan hukum.
Kasus ini berakhir dengan pernyataan hakim yang menyebut Keenan dan Rudi tak dapat diterima.
Dengan begitu, Vidi Aldiano terbebas dari ancaman ganti rugi senilai Rp 28,4 miliar.
Baca juga: Sosok Harry Kiss Ayah Vidi Aldiano, Curhat Ditinggal Anak Meninggal Dunia, Pengusaha Sound System
Informasi tersebut diketahui dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Keenan Nasution memiliki nama asli Rada Krishnan Nasution, ia diketahui lahir pada 5 Juni 1952.
Keenan dikenal luas sebagai penyanyi dan musisi, ia juga memiliki banyak lagu yang diciptakan dan sukses melambungkan beberapa nama penyanyi di Indonesia.
Salah satu lagu yang menjadi polemik "Nuansa Bening" yang diaransemen ulang dan dibawakan oleh penyanyi Vidi Aldiano.
Lagu tersebut menjadi salah satu hits yang mengantar karier Vidi Aldiano.
Dikutip dari situs AMI, Keenan merupakan anak Saidi Hasjim Nasution, dari keluarga menengah ke atas yang tinggal di Jalan Pegangsaan.
Keenan memiliki lima saudara dan tumbuh dekat dengan dunia musik.
Empat di antaranya menjadi musisi, yakni Zulham Nasution (Joe Am), Bachmid Gaury Nasution (Gauri), Aumar Naudin Nasution (Odink), dan Debi Murti Nasution (Debby).
Keenan merupakan ayah dari pengusaha fashion hijab, Jenahara.
Perjalanan Karier Keenan tergabung dalam grup Sabda Nada tahun 1966 yang dibentuk bersama Joe Am dan Gauri serta sejumlah tetangganya.
Sabda Nada kemudian berganti nama menjadi Gipsy.
Keenan bermain drum sekaligus menjadi vokalis.
Gipsy terkenal hingga tampil di restoran Ramayana di Amerika Serikat tahun 1972, diundang oleh sang pemilik, Ibnu Sutowo.
Kembali ke Indonesia, Keenan sempat menjadi personel God Bless.
Pada tahun 1975, ia membentuk Badai Band bersama Chrisye, Fariz RM, Yockie Suryoprayogo, Roni Harahap, dan Guruh Soekarnoputra, namun tidak sempat mengeluarkan album.
Keenan Nasution juga pernah bekerja sama dengan Benyamin Sueb dalam pembuatan album Biang Kerok (1992).
Baca juga: Sosok Iddo Netanyahu, Adik Benjamin Netanyahu Dikabarkan Tewas Terbakar Akibat Serangan Rudal Iran
Album Solo Album yang Melibatkan Keenan
- D&R – self-titled, 1976, sebagai pemain drum;
- Various Artists – 10 Lagu Terbaik Lomba Cipta Lagu Remaja 1977, sebagai penata musik, dan pemain drum;
- Erros Djarot, dkk.
- Various Artists – 10 Lagu Terbaik Lomba Cipta Lagu Remaja 1978, sebagai pemain drum;
- Harry Sabar – Lentera, 1979, sebagai penata musik, pencipta lagu, dan pemain kibor pada lagu "Khalwat Jiwa";
Keenan Nasution rupanya punya hubungan yang cukup dekat dengan keluarga Vidi Aldiano.
Baca juga: Sosok Muhammad Fikri dan Hendri Praja, Bupati dan Wabup Rejang Lebong Kena OTT KPK, Harta Fantastis
Dia adalah sahabat ayah Vidi, Harry Aprianto Kissowo atau yang dikenal sebagai Harry Kiss.
Sebagai pemilik perusahaan event organizer Harry Kiss Production, Harry memiliki koneksi luas di industri musik, salah satunya dengan Keenan Nasution.
Atas dasar pertemanan tersebut, Harry Kiss secara pribadi meminta izin kepada Keenan Nasution dan Rudi Pekerti agar Vidi dapat membawakan ulang lagu Nuansa Bening sebagai bagian dari debut musiknya.
Permintaan ini disampaikan secara informal tanpa melalui prosedur perizinan tertulis atau kontrak resmi.
Fakta ini disampaikan Minola Sebayang selaku kuasa hukum Keenan Nasution.
"Karena yang meminta lagu ini kepada Keenan Nasution itu adalah orangtuanya Vidi, Bapak Harry Kiss, karena kan ada kedekatan (antara Keenan Nasution dan Harry)," ungkap Minola Sebayang usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/5/2025).
Minola menjelaskan, permintaan tersebut memang wajar dilakukan, terutama terkait dengan izin penggunaan lagu di luar mekanisme distribusi atau mechanical rights seperti CD dan kaset.
"Ya Keenan enggak jadi persoalan, ini kan bicara masalah mechanical-nya yang pada zaman itu masih pendistribusiannya CD dan kaset,” kata Minola Sebayang.
Minola berdalih, penyampaian izin membawakan lagu seharus tetap dilakukan Vidi Aldiano meski dirinya telah melakukan rekaman studio untuk menyanyikan lagu “Nuansa Bening”.
“Nah tapi kan tidak mengurangi kewajiban daripada si performer itu kalau memang ingin membawakan lagu itu di luar mechanical kan memang harus minta izin. Yang mengatakan demikian siapa? Undang-Undang Hak Cipta yang menyatakan demikian," jelas Minola.
Keenan Nasution dan Rudi Pekerti menggugat Vidi Aldiano ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas kasus dugaan pelanggaran hak cipta.
Gugatan itu dilayangkan Keenan Nasution pada Jumat (16/5/2025) dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.
Dua pencipta lagu tersebut menuding Vidi Aldiano menampilkan serta mendistribusikan lagu tersebut secara komersial tanpa izin resmi.
Alhasil, pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 24 miliar dan penyitaan rumah Vidi di Jakarta Selatan sebagai jaminan.
Pada gugatan kedua dengan Nomor 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (30 Juni 2025), pihak Keenan menuntut ganti rugi Rp 3 miliar.
Vidi mendistribusikan lagu tersebut di Apple Music, Spotify, dan YouTube Music tanpa persetujuan.
Kemudian, gugatan ketiga tercatat Nomor 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst (3 Juli 2025).
Rudi Pekerti menuntut perubahan nama pencipta pada metadata platform digital dan ganti rugi Rp 900 juta.
Dalam sidang yang digelar Rabu (19/11/2025), majelis hakim mengabulkan eksepsi dari pihak Vidi.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan tidak dapat menerima gugatan-gugatan yang dilayangkan pencipta lagu Keenan Nasution dan Rudi Pekerti atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Nuansa Bening” terhadap Vidi Aldiano.
Penyanyi Vidi Aldiano meraih kemenangan penuh setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).
Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima.
“Jadi ini berbeda dengan ‘menolak’. Ini gugatannya cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
Firman menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
Dengan demikian, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta.
Di tengah sakit, Vidi sampai kebingungan dengan gugatan dari pencipta lagu Nuansa Bening yang dinyanyikannya pada 2008 lalu, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti.
Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.
Sebelum akhirnya, suami aktris Sheila Dara Aisha itu resmi memenangkan perkara gugatan tersebut dan terbebas dari ancaman ganti rugi.
Penyanyi yang meninggal saat usia 35 tahun itu awalnya sempat mengeluh pusing dan curhat ke presenter Raffi Ahmad terkait polemik hak cipta lagu.
Sebagai sahabat, suami Nagita Slavina itu, mencoba menenangkan dan memberikan dukungan. Sekaligus Raffi siap menjaga Vidi dari belakang.
"Soal polemik masalah lagu, dia itu pusing. Aku bilang sama Vidi 'pokoknya Vidi Insya Allah enggak kenapa-kenapa, enggak usah takut' karena kan dia digugat berapa puluh miliar," cerita Raffi, dikutip dari tayangan YouTube Trans 7 Official, Rabu (11/3/2026).
Sesi curhat itu dilakukan Vidi, Raffi, dan Ariel Noah lewat sambungan video call pada Desember 2025.
"Aku sama Ariel video call 'udah Vid, Insya Allah gue jagain dari belakang. Aman Insya Allah," ungkapnya.
Bahkan mereka sempat berjanji akan bertemu di rumah Vidi nantinya.
Namun setelah Vidi tutup usia pada 7 Maret 2026 kemarin, janji itu tak kunjung terealisasi.
Raffi dan Ariel hanya bisa bertemu jenazah Vidi yang sudah terbujur kaku.
"Itu terakhir kali (komunikasi) di bulan Desember, aku sempat janji mau main ke rumah Vidi tapi nggak sempet."
"Terus pas (Vidi meninggal) kita janjian bareng sama Ariel. Pas ke rumah dia, dianya udah berpulang," jelasnya.
(Bangkapos.com/TribunSumsel.com/Kompas.com)