Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengatakan penegakan hukum lingkungan hidup akan menyasar pihak yang bertanggung jawab menimbulkan pencemaran termasuk dalam kasus Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang.

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rizal Irawan menjawab pertanyaan ANTARA dari Jakarta, Rabu mengatakan tengah mendalami terkait longsor sampah yang menewaskan tujuh orang di TPST Bantargebang, dengan sebelum kejadian pihaknya juga telah melakukan penyidikan terhadap tempat pembuangan sampah yang dikelola Pemerintah Provinsi DKI Jakarta itu.

"Penegakan hukum dapat menyasar pihak yang bertanggung jawab sesuai perannya, baik pengelola maupun pihak yang memiliki kewenangan," kata Deputi Gakkum KLH/BPLH Rizal.

Pada prinsipnya, kata dia, penegakan hukum dilakukan apabila ditemukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan Undang-Undang 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Penindakan hukum bisa dilakukan ketika ditemukan potensi pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar lingkungan dan menimbulkan pencemaran atau membahayakan keselamatan dalam kasus terkait TPST Bantargebang.

Terkait proses pemanggilan kepada pengelola TPST Bantargebang dan Pemprov DKI Jakarta, dia menyebut hal itu dapat dilakukan jika memang terdapat indikasi pelanggaran aturan mengenai lingkungan hidup.

"Apabila dari hasil pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan UU 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka penegakan hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang bertanggung jawab," jelasnya.

Sebelumnya, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) DKI Jakarta menyatakan sudah menemukan seluruh korban longsor sampah di TPST Bantargebang pada Selasa (10/3). Sebanyak tujuh orang dinyatakan meninggal dunia akibat tertimbun sampah dengan enam orang lainnya berhasil diselamatkan.

Longsor juga sempat terjadi di TPST Bantargebang pada 2003 hingga runtuhnya zona 3 pada 2006, yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung. Selain itu, pada Januari 2026, landasan di TPST Bantargebang runtuh sehingga menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai.