Akses Jalan RE Martadinata ke Destinasi Wisata Lempasing Akan Diperlebar
Daniel Tri Hardanto March 11, 2026 03:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung terus memacu proyek strategis infrastruktur jalan penghubung kawasan wisata unggulan ruas Jalan Martadinata - Lempasing hingga Padang Cermin, Pesawaran.

Saat ini, Pemprov Lampung sedang berfokus pada penuntasan aspek teknis dan pembebasan lahan untuk kelanjutan jalur tersebut.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekubang) Pemprov Lampung, Mulyadi Irsan, mengatakan, hingga Maret 2026, proses pengukuran lahan di titik Jalan RE Martadinata-Lempasing dilaporkan sudah menyentuh angka 90 persen.

Mulyadi mengungkapkan, proyek ini merupakan kunci penguatan daya saing daerah, khususnya aksesibilitas menuju Kabupaten Pesawaran, Tanggamus, dan Pringsewu.

"Hasil rapat tadi, untuk ruas Martadinata-Lempasing sudah 90 persen. Sedangkan Lempasing sampai Padang Cermin sedang berproses menyelesaikan hal-hal teknis terkait trase oleh pihak BMBK," ujar Mulyadi Irsan saat diwawancarai di komplek Kantor Gubernur Lampung, Rabu (11/3/2026).

Diketahui, Trase adalah garis tengah atau pola arah rute jalan yang direncanakan di atas peta untuk menentukan titik koordinat lokasi jalan yang akan dibangun, termasuk mengatur tajam-tidaknya tikungan serta kemiringan tanjakan agar aman dilalui kendaraan.

Mulyadi memastikan proses sosialisasi dan konsultasi publik telah berjalan lancar.

Eksekusi lahan nantinya akan dilakukan oleh Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) dengan melibatkan tim Appraisal.

Appraisal merupakan proses penilaian harga tanah atau bangunan milik warga yang terdampak proyek.

"Nanti Kanwil BPN yang mengeksekusi menggunakan KJPP untuk appraisal di lapangan. Saya pikir sudah enggak ada kendala, moga-moga lancar," tambahnya.

Sementara, Kabid Perencanaan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung, M Abdillah, menjelaskan rencana pelebaran jalan tersebut akan ditingkatkan secara signifikan dari lebar rumija (ruas milik jalan) semula sekitar 8 hingga 11 meter.

"Rata-rata kita buat rumijanya menjadi 14 meter. Rinciannya, 11 meter untuk badan jalan dan 1,5 meter untuk siring atau drainase di sisi kanan dan kiri," jelas Abdillah.

Khusus untuk area yang berada di tebing, lahan yang dibebaskan mungkin akan lebih luas guna menjaga kemiringan standar agar tidak terjadi longsor (stabilitas lereng).

Abdillah menyebutkan bahwa proses lelang fisik pengerjaan proyek tersebut saat ini sudah mulai berjalan. 

Pihaknya menargetkan kontrak kerja dapat ditandatangani paling lambat awal April 2026 mendatang.

"Strateginya, pengerjaan fisik tetap dimulai April. Kita kerjakan dulu secara bertahap di lokasi existing (jalan yang sudah ada saat ini). Sambil menunggu pembebasan lahan selesai, baru kita masuk ke area pelebarannya," ungkapnya.

Mengenai ganti rugi warga, dia menyebut saat ini Satgas dari Kantor Pertanahan (Kantah) Bandar Lampung dan Pesawaran telah menyelesaikan pengukuran luas tanah dan bangunan.

"Setelah pengukuran ini, hasilnya akan diumumkan selama kurang lebih 7 hari. Jika tidak ada sanggahan, baru kita masuk tahap appraisal atau penilaian harga, baru kemudian melakukan pembayaran," pungkas Abdillah.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.