PROHABA.CO, SABANG – Seorang pengguna Facebook (FB) berinisial DM dilaporkan ke Unit Tipiter Satreskrim Polres Sabang atas dugaan penghinaan dan fitnah terhadap profesi wartawan melalui unggahan di media sosial.
Laporan tersebut diajukan oleh wartawan lokal, Riandi Armi, yang merasa dirugikan atas pernyataan DM.
Dalam unggahannya, DM diduga menulis bahwa wartawan telah “beralih profesi menjadi pelobi proyek.”
Pernyataan ini dinilai sebagai bentuk generalisasi yang merendahkan profesi jurnalis.
“Pernyataan itu jelas penghinaan dan fitnah.
Saya wartawan dan tidak pernah melobi proyek,” tegas Riandi dalam rilisnya, Jumat (6/3/2026).
Riandi menilai, DM seharusnya lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, terutama di media sosial yang dapat diakses luas oleh masyarakat.
Menurutnya, tuduhan bahwa wartawan melobi proyek adalah pernyataan serius yang harus dibuktikan.
Baca juga: Mendikdasmen Nyanyi Bareng Siswa di Bireuen, Serahkan Laptop dan Jumpai Dewan Guru
Baca juga: Modus Penipuan, Akun Facebook Palsu Catut Nama Bupati Nagan Raya, Warga Diminta Waspada
“Kalau dia menuding wartawan melobi proyek, pertanyaannya apakah dia bisa membuktikan?
Jangan sampai membuat tuduhan tanpa dasar,” ujarnya.
Ia juga menekankan bahwa jika pun ada oknum wartawan yang melakukan praktik tidak etis, hal itu tidak bisa digeneralisasi kepada seluruh profesi.
“Kalau pun ada wartawan yang melobi proyek, itu adalah oknum.
Tidak boleh menghakimi seolah-olah semua wartawan melakukan hal yang sama,” tambahnya.
Selain membela profesinya, Riandi mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
Menurutnya, setiap pernyataan di ruang digital memiliki konsekuensi hukum maupun etika.
“Kalau tidak cukup ilmu dalam bertutur kata di media sosial, ada baiknya bertanya kepada rekan atau pihak lain sebelum membuat postingan,” katanya.
Melalui laporan yang diajukan, Riandi berharap aparat kepolisian di Sabang dapat menindaklanjuti kasus tersebut sesuai ketentuan hukum.
“Harapannya tentu agar persoalan ini diproses secara profesional dan menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat di media sosial,” tutup Riandi.
(Serambinews.com/Aulia Prasetya)
Baca juga: Pemko Sabang Imbau Waspada Akun Palsu Catut Nama Wali Kota
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta
Baca juga: Buruh Pelabuhan Sabang Dianiaya hingga Tewas, Tersangka Dua Saudara Kandung