Penyebab THR PNS 2026 Belum Cair di Sejumlah Instansi Diungkap Menkeu Purbaya, Ini Cara Mengeceknya
Putra Dewangga Candra Seta March 11, 2026 04:32 PM

 

SURYA.co.id – Pemerintah pusat telah memulai penyaluran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.

Namun, di tengah proses pencairan yang berlangsung bertahap, sejumlah pegawai di daerah mengaku belum menerima hak mereka.

Situasi ini memunculkan keresahan di kalangan ASN, terutama karena momen Lebaran semakin dekat sementara dana THR yang dinantikan belum juga masuk ke rekening mereka.

Pemerintah Mulai Salurkan THR ASN Sejak Akhir Februari

UANG BARU - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026).
UANG BARU - Warga menukarkan uang di mobil kas keliling Bank Indonesia Malang di Taman Merjosari, Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (19/2/2026). (Surya.co.id/Purwanto)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mulai menyalurkan THR bagi ASN sejak 26 Februari 2026.

Tunjangan tersebut diberikan kepada berbagai unsur aparatur negara, mulai dari pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS (CPNS), pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa hingga Selasa (10/3/2026), realisasi penyaluran THR telah mencapai sekitar Rp11 triliun.

Penyaluran tersebut masih terus berlangsung karena proses pencairan dilakukan secara bertahap melalui berbagai instansi pemerintah pusat maupun daerah.

ASN di Daerah Mengaku THR Belum Masuk

Meski pemerintah pusat telah memulai pencairan, sejumlah ASN di daerah mengaku belum menerima THR.

Kondisi ini salah satunya disampaikan oleh IE (57), seorang ASN yang bekerja di salah satu pemerintah kabupaten di Jawa Tengah.

Ia mengatakan hingga kini belum ada tanda-tanda pencairan THR di instansinya.

“Belum cair, belum ada peraturan pemerintah daerah,” ujarnya, Rabu (11/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Keluhan seperti ini muncul karena di beberapa daerah pencairan THR masih menunggu regulasi teknis dari pemerintah daerah, seperti peraturan kepala daerah yang menjadi dasar penyaluran anggaran.

Menkeu Purbaya: Anggaran THR Sudah Siap

THR KENA PAJAK - (kanan) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Purbaya memberikan penjelasna terkait THR kena pajak yang ramai dibicarakan.
THR KENA PAJAK - (kanan) Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui wartawan beberapa waktu lalu. Purbaya memberikan penjelasna terkait THR kena pajak yang ramai dibicarakan. (Kolase Kompas.com dan Tribunnews)

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa dana THR sebenarnya telah tersedia.

Menurutnya, kendala utama bukan terletak pada anggaran, melainkan pada proses administrasi di masing-masing instansi.

“Sudah (disiapkan). Ada yang belum ngajuin kali. Tapi kalau itu sudah semuanya sudah lengkap, harusnya sudah tidak ada kendala. Kecuali orang yang bagiannya ASN itu belum minta ke kita, kan mesti minta,” kata Purbaya, dikutip dari Kompas TV, Selasa (10/3/2026).

Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan dana untuk pencairan THR tersebut.

“Bukan uangnya (anggaran) enggak ada ya. Kadang-kadang kantornya belum minta ke kita,” ujar Purbaya.

Proses Administrasi Jadi Penentu Kecepatan Pencairan

Dengan kondisi tersebut, kecepatan pencairan THR bagi ASN sangat bergantung pada kesiapan administrasi di setiap instansi maupun pemerintah daerah.

Instansi yang telah melengkapi dokumen pengajuan akan lebih cepat menerima dana dari pemerintah pusat.

Sementara itu, instansi yang belum mengajukan permintaan pencairan harus terlebih dahulu menyelesaikan proses administratif sebelum dana THR dapat disalurkan.

Di tengah persiapan masyarakat menyambut Idul Fitri, para ASN di daerah kini berharap proses tersebut segera rampung agar tunjangan hari raya yang mereka nantikan dapat segera diterima.

Komponen THR PNS 2026 dibayarkan penuh

Pemerintah memastikan bahwa komponen THR PNS pada 2026 dibayarkan secara penuh.

Artinya, seluruh unsur pendapatan yang menjadi hak aparatur negara turut diperhitungkan dalam pembayaran THR.

Adapun komponen THR yang diterima PNS meliputi:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga (suami/istri dan anak)
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja sesuai ketentuan yang berlaku

Dengan komponen tersebut, jumlah THR yang diterima setiap PNS dapat berbeda-beda, tergantung pada posisi jabatan, golongan, serta masa kerja masing-masing pegawai.

Siapa Saja yang Berhak Menerima THR?

Penerima THR 2026 tidak hanya PNS aktif. Pemerintah menetapkan bahwa THR juga diberikan kepada:

  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Dengan demikian, PPPK tetap berhak menerima THR meskipun berstatus pegawai perjanjian kerja.

Cara Cek THR PNS Lewat SMS Banking

Setelah THR cair, PNS dapat langsung mengecek saldo rekening melalui SMS Banking.

Cara ini praktis dan bisa dilakukan tanpa internet.

1. Cara Cek Saldo THR PNS di BRI

Layanan SMS Banking Bank Rakyat Indonesia dapat digunakan dengan langkah berikut:

  • Buka menu SMS di ponsel
  • Ketik: SALDO(spasi)PIN
  • Kirim ke 3300
  • Informasi saldo akan dikirim melalui SMS
  • Pastikan pulsa mencukupi dan layanan SMS Banking sudah aktif.

2. Cara Cek Saldo THR PNS di Bank Mandiri

Nasabah Bank Mandiri bisa mengecek saldo dengan cara:

  • Buka menu pesan
  • Ketik: SAL 1 XXXX (XXXX = 4 digit terakhir rekening)
  • Kirim ke 3355
  • Saldo terakhir akan dikirim melalui SMS

3. Cara Cek Saldo THR PNS di BNI

Untuk pengguna Bank Negara Indonesia, langkahnya:

  • Buka menu SMS
  • Ketik: SAL
  • Kirim ke 3346
  • Balas pesan masuk dengan angka 2 + PIN
  • Notifikasi saldo akan diterima

Dengan mengetahui jadwal pencairan dan cara cek THR PNS 2026, aparatur negara bisa lebih tenang merencanakan kebutuhan Ramadan dan Lebaran.

Pastikan layanan perbankan aktif agar dana THR bisa langsung terpantau begitu masuk rekening.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.