Wawan Menjerit, THR Sebagai PJLP Kena Potongan Rp 1,5 Juta
Feryanto Hadi March 11, 2026 05:16 PM

 

Laporan wartawan Wartakotalive.com, Miftahul Munir


WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Sejumlah pegawai penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) Pemrpov DKI Jakarta mengeluhkan potongan uang tunjangan hari raya (THR) 2026 dari Rp 1,2 juta hingga Rp 2,5 juta.

Potongan tersebut menggunakan perhitungan gaji bulanan ditambah dengan pendapatan THR dan dikali delapan persen.

Para PJLP khususnya yang berstatus tenaga ahli di lingkungan Pemprov DKI dan Pemerintah Kota se-Jakarta mengeluh dengan potongan tersebut.

Wawan Gunawan bukan nama sebenarnya menyatakan, dirinya kena potongan THR dari bagian keuangan tempatnya bekerja di salah satu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov DKI.

"Saya kena potongan itu sampai Rp 1,5 juta. Kalau perhitungan itu ya sekira delapan persen (potongannya). Bahkan ada teman yang kena potongan itu sampai Rp 2,5 juta," kata Wawan kepada Warta Kota, Rabu (11/3/2026).

Menurut pria berusia 35 tahun itu, setiap jelang lebaran Idulfitri, THR yang masuk ke rekeningnya selalu terpotong.

Baca juga: Potongan THR Tambah Besar, Tarif Efektif Rata-rata Bikin Bingung PJLP DKI Jakarta

Misalnya, pada tahun 2025 lalu ketika Wawan mendapat THR, sudah terkena potongan sekira Rp 500.000.

"Semalam sudah cair, kaget liat rekening kok THR nya potongan gede banget, saya kasih istri terus dicoba cek pakai perhitungan juga," tegasnya.

Sementara, Syifa (bukan nama sebenarnya juga) istri dari Wawan melanjutkan perbincangan. Ia kemudia membuka skema penghitungan potongan THR suaminya.

Syifa menjelaskan, perhitungan THR di tahun lalu adalah gaji dikali 12 dan kemudian dipotong pajak 8 persen.

"Nah, kalau sekarang, perhitungannya gaji ditambah THR dikali 8 persen. Nah, kenapa banyak? Karena penghasilan di bulan ini gaji ditambah THR, makanya pajaknya besar (Rp 1,5 juta potongannya)," kata Syifa dengan nada lirih.

Menurutnya, sang suami sudah lebih dulu menerima gaji pada awal bulan Maret 2026 lalu.

Sedangkan, THR baru masuk ke rekening suaminya pada Selasa (10/3/2026) malam.

Namun, pihak keuangan Pemprov DKI justru memotong dengan menggabungkan THR dengan gaji bulanan.

Artinya, di bulan Maret 2026 suaminya sudah membayar pajak sebanyak dua kali atau ada kelebihan sekira Rp 200.000.

Baca juga: Tak Ada Sosialisasi, PJLP DKI Jakarta Keluhkan Potongan Pajak THR Hampir Rp2 Juta

"Padahal kan terpisah, beda tanggal pas menerima gaji dan THR-nya. Tapi seolah-olah gaji dan THR itu diterima barengan makanya potongannya gede," tuturnya.

Ibu dua anak ini juga bingung suaminya tidak pernah menerima slip gaji dari atasan maupun bagian keuangan.

Padahal, ia menyatakan slip gaji sangat penting untuk melihat pendapatan dan potongan yang diterima oleh suaminya.

Di konfirmasi, M Iksan salah satu pegawai PJLP Jakarta Utara menyatakan belum menerima THR dan kemungkinan bakal kena potongan sekira Rp 1,2 juta lebih.

"Kalau dengar-dengar dari teman yang sudah cair kena potongan lebih dari Rp 1,2 juta," jelasnya.

Menurut Iksan, PJLP dengan gaji UMR DKI seperti petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umun (PPSU) terkena potongan sekira Rp 300.000.

Sama seperti Wawan, ia juga setiap tahunnya selalu dapat potongan pajak THR dari Pemprov DKI dengan nominal tak menentu.

"Tahun lalu kena potongan itu Rp 500.000. Masih wajar lah tapi tahun ini katanya parah," imbuh Iksan. (m26)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.