TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sosok Chanchai alias Captain Tui alias Mr. Tan alias Jacky Tan alias Tan Zen menyita perhatian Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman saat rapat dengar pendapat (RDP) di Jakarta, Rabu (11/3/2026).
Tepatnya setelah politisi Partai Gerindra itu selesai mendengarkan pemaparan dari Pelaksana tugas (Plt) Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy H Siahaan.
Warga Thailand itu kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) yang disebut-sebut sebagai pemilik barang dalam perkara sabu-sabu dengan total bruto 2.115.130 gram di kapal Sea Dragon.
Sabu-sabu dalam jumlah besar itu disembunyikan dalam 67 kardus kemasan teh Cina.
Sebanyak 36 kardus tersimpan di haluan depan, sementara 31 kardus tersimpan di ruang mesin kapal.
Tim gabungan termasuk BNN RI dan Bea Cukai meringkus mereka saat kapal melintasi perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) pada 21 Mei 2025 sekira pukul 00.50 WIB.
Dalam pemaparan BNN RI saat RDP Komisi III DPR RI terungkap jika kapal Sea Dragon berangkat dari Thailand pada pekan kedua Mei 2025 tujuan Filipina.
Baca juga: Sosok Misterius Jacky Tan dalam Kasus 2 Ton Sabu di Batam, Disebut Bos Kapal dan Kini Buron
"Itu Jacky Tan belum tertangkap, ya?" tanya Ketua Komisi III DPR RI melansir laman YouTube TV Parlemen.
Plt Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy H Siahaan dalam pemaparannya mengungkap jika penyidik telah menerbitkan red notice kepada sosok Mr Tan.
Dalam rapat dengar pendapat juga terungkap jika Roy ketika itu memimpin penangkapan itu.
Ketika itu ia menjabat Deputi Penindakan dan Pengejaran BNN RI.
"Penyidik telah melengkapi administrasi. Termasuk penerbitan red notice dengan berkoordinasi ke Divhubinter atas nama Jacky Tan," bebernya.\
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, BNN RI mengungkap lini masa kejadian dalam perkara sabu-sabu 2 ton di kapal Sea Dragon.
Lini masa kejadian itu pula mengungkap peran vital Jacky Tan dalam kasus ini.
Jacky Tan menelepon Hasiholan Samosir (kapten) untuk menawarkan pekerjaan membawa kapal kargo. Hasiholan kemudian mengajak Richard Halomoan Tambunan, Leo Chandra Samosir termasuk Fandi Ramadhan.
Catatan: Dalam keterangannya sebelum sidang vonis di PN Batam, Senin (9/3/2026), Hasiholan Samosir mengaku tidak pernah bertemu Mr Tan secara langsung.
Hanya saja, ia pernah bekerja sama dengannya ketika membawa kapal Aqua Star dari Surabaya ke Batam untuk menjalani docking.
Kapal itu pula yang diketahui berganti nama dan bendera menjadi North Star.
Kapal itu diketahui berada di kawasan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Hasiholan Samosir mengungkap mengetahui 67 kardus itu masuk dalam kapal Sea Dragon dari Weerapat.
Ketika itu ia sedang sakit dan berada di atas kapal.
Sosok Weerapat alias Mr Pong ini menurutnya merupakan wakil Bos, dalam hal ini Jacky Tan.
Hasiholan mengaku jika sosok bernama Mr Tan dan dua warga Thailand lain yakni Weerapat Phongwang alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradub (juru mudi) melarang mereka membuka barang.
Hasiholan dkk berangkat dari Medan menuju Hatyai, Thailand. Di sana mereka bertemu dengan Mr Pong dan Pam, dua WNA Thailand yang ikut dalam kapal Sea Dragon.
Seluruh awak kapal naik speedboat dari Sungai Surakhon menuju kapal tanker Sea Dragon yang berada di tengah laut berjarak sekitar 3 mil dari Muara Sungai Surakhon.
18 Mei 2025 Dini Hari
Sea Dragon tiba di perairan Phuket, Thailand. Setengah jam kemudian, kapal ikan berbendera Thailand menghampiri. Setelah salah satu awak kapal memberikan uang Myanmar sebagai kode ke Pam. Kemudian 67 kardus berisi sabu-sabu dipindahkan dari kapal menuju Sea Dragon.
Seluruh awak kapal Sea Dragon, kecuali kapten yang berada di ruang kemudi ikut mengangkut seluruh kardus. Dimana 36 kardus ke dalam tangki bahan bakar ruang mesin.
Sebanyak 31 kardus ke ruang penyimpanan di haluan kapal Sea Dragon. Sekitar 1 jam kemudian, Sea Dragon berbalik arah meninggalkan Phuket.
Kapal Sea Dragon melanjutkan pelayaran melewati Selat Malaka menuju Filipina. Selama perjalanan, kapten terus berkomunikasi dengan Jacky Tan dengan menggunakan jaringan Starlink.
Tim gabungan menghentikan kapal tanker Sea Dragon di perairan Karimun Anak, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Kapal berikut barang bukti dibawa ke dermaga Tanjunguncang, Kota Batam, Kepri untuk digeledah.
Hasil penggeledahan, ditemukan 67 kardus coklat berisi 2.000 bungkus berisi sabu-sabu. (TribunBatam.id/*)