BANGKAPOS.COM--Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melelang sejumlah aset properti hasil rampasan dari berbagai perkara korupsi.
Aset yang dilelang berupa rumah, tanah, hingga unit apartemen yang tersebar di sejumlah wilayah di Jakarta.
Proses lelang tersebut akan digelar mulai Rabu (11/3/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta III.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti lelang secara daring melalui situs resmi lelang milik pemerintah.
Salah satu aset yang dilelang adalah rumah di kawasan Sedayu City Jakarta, tepatnya di Cluster Eropa, Abbey Road 3 Nomor 039, Kelapa Gading, Cakung, Jakarta Timur.
Rumah tersebut memiliki luas bangunan sekitar 132 meter persegi dengan luas tanah 90 meter persegi.
Harga limit yang ditetapkan mencapai Rp3,42 miliar dengan uang jaminan sebesar Rp700 juta.
Selain itu, terdapat rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas lahan seluas 503 meter persegi dengan luas bangunan 261 meter persegi.
Properti yang berlokasi di Jalan Swadaya II Nomor 45, Tanjung Barat tersebut memiliki harga limit Rp2,57 miliar dengan uang jaminan Rp500 juta.
KPK juga melelang beberapa unit apartemen hasil sitaan kasus korupsi.
Salah satunya adalah unit apartemen di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, bertipe Sapphire yang berada di lantai 18 dengan luas 37 meter persegi.
Unit ini memiliki harga limit Rp556,89 juta dengan uang jaminan Rp220 juta.
Selain itu, terdapat pula unit apartemen di Signature Park Apartment, Tebet, Jakarta Selatan. Apartemen yang berada di lantai 23 tersebut memiliki luas sekitar 31 meter persegi.
Harga limit yang ditetapkan untuk unit ini sebesar Rp552,58 juta dengan uang jaminan Rp220 juta.
Selain rumah dan apartemen, KPK juga melelang beberapa bidang tanah.
Salah satunya tanah seluas 182 meter persegi di Jalan Anggrek Cendrawasih 9, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, dengan harga limit Rp2,11 miliar dan uang jaminan Rp850 juta.
Tanah lainnya berada di kawasan Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan luas sekitar 78 meter persegi. Harga limitnya ditetapkan sebesar Rp1,22 miliar dengan uang jaminan Rp600 juta.
Selain itu terdapat rumah di Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, dengan luas tanah dan bangunan sekitar 232 meter persegi. Properti ini memiliki harga limit Rp4 miliar dengan uang jaminan Rp1,5 miliar.
Aset lainnya berupa rumah di kawasan Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, yang berdiri di atas lahan sekitar 229 meter persegi dengan harga limit Rp3,7 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar.
Lelang aset rampasan ini merupakan bagian dari upaya negara untuk memulihkan kerugian akibat tindak pidana korupsi.
Melalui proses lelang terbuka, aset yang sebelumnya disita dari para pelaku korupsi dapat dimanfaatkan kembali oleh masyarakat, sementara hasil penjualannya akan disetorkan ke kas negara.
KPK berharap proses lelang berjalan transparan dan masyarakat dapat mengikuti mekanisme yang telah disediakan pemerintah secara resmi.
TribunJatim.com/TribunTrends.com