Marak Jukir Dadakan di Mataram Selama Ramadan, Dewan Sentil Potensi PAD Bocor
Wahyu Widiyantoro March 11, 2026 08:04 PM

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Ahmad Wawan Sugandika

TRIBUNLOMBOK.COM, KOTA MATARAM - Di balik keriuhan warga Kota Mataram berburu menu berbuka, terselip fenomena menjamurnya juru parkir (Jukir) dadakan.

Anggota Komisi II DPRD Kota Mataram, I Gusti Bagus Hari Sudana Putra, atau yang akrab disapa Gus Arik, menyebut kehadiran jukir dadakan semestinya membuka potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Apalagi sekarang di bulan puasa ini, coba kita lihat di beberapa tempat keramaian orang berjualan. Tukang parkir dadakan bermunculan bagai tengkong (jamur) di musim hujan,” ucap Gus Arik setelah dikonfirmasi, Rabu (11/3/2026).

Bagi Gus Arik, persoalan ini bukan barang baru, melainkan acap kali terjadi di bulan puasa.

“Masalah kebocoran itu sudah sedari dulu. Sudah bocor dan merembes istilah kerennya. Merembes ke mana-mana dan tidak jelas arahnya,” tegas politisi Partai Demokrat tersebut.

Baca juga: Retribusi Parkir Kota Mataram Mandek di Rp 9,3 Miliar, Dishub Soroti Kepatuhan Jukir

Padahal, menurutnya, sektor parkir adalah “primadona” atau sumber utama PAD yang seharusnya bisa diandalkan untuk menopang pembangunan daerah.

Sayangnya, alih-alih masuk ke kantong pemerintah, potensi uang tersebut diduga menguap di lapangan tanpa pengawasan yang jelas.

Gus Arik menilai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram sebagai instansi teknis yang bertanggung jawab. 

Ia mempertanyakan sensitivitas para petugas di lapangan dalam membaca situasi di pusat-pusat ekonomi musiman ini.

“Apakah dinas terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan tahu akan hal itu atau bahkan pura-pura tidak tahu atau tidak mau tahu? Sebagai orang lapangan mestinya mereka tahu dan harus bersikap bagaimana,” cetusnya.

Dishub sebelumnya menyebut bahwa target setoran parkir melalui aktivitas bulan Ramadan sulit dinaikkan karena aktivitas ini hanya bersifat musiman. 

Baginya Gus Arik, sekecil apa pun durasinya, potensi pendapatan tetaplah hak daerah.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.