TRIBUNBATAM.id, BATAM – Duka masih menyelimuti keluarga Aditya Saputra (22), korban tewas dalam kasus pembunuhan di Perumahan Family Dream, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (10/3/2026).
Setelah menjalani proses pemeriksaan medis, visum jenazah laki-laki kelahiran Batam, 15 Mei 2004 itu akhirnya dibawa pulang oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di TPU Sambau, Rabu (11/3) pagi.
Jenazah dibawa menggunakan mobil ambulans RS Bhayangkara Batam menuju rumah duka di Jalan CLT Batu Besar Nongsa.
Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan jika pihak keluarga memutuskan untuk segera memakamkan korban setelah jenazah diserahkan oleh pihak rumah sakit.
Proses penjemputan jenazah berlangsung singkat dan diselimuti suasana haru dari keluarga yang hadir.
Sementara kasus kematian korban masih dalam penanganan penyidik Polsek Nongsa.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H melalui Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kepri, AKP Leoanardo mengatakan, jenzah korban telah dibawa keluarga untuk selanjutnya dimakamkan.
"Jenazah sudah dibawa pulang oleh keluarga," ujar Karumkit singkat.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan seorang pria bernama Yusuf (31) sebagai tersangka pembunuhan di Batam ini.
Ia menyerahkan diri ke Mapolsek Nongsa pada Selasa (10/3) siang, sesudah melancarkan aksinya sekira pukul 11.30 WIB.
Selain menewaskan Aditya Saputra, terdapat pria lain bernama Aldin Baene (24) yang mengalami luka-luka.
Ia masih menjalani perawatan di rumah sakit. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)