TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah menerima 11 aduan di Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 2026.
Dari belasan aduan itu, mayoritas berasal dari buruh pabrik yang mencapai tujuh aduan.
Sisanya, aduan datang dari pekerja di instansi pemerintahan.
"Iya, ada 11 pengadu sejak posko dibuka hingga sekarang, para pengadu tujuh di antaranya dari perusahaan dan sisanya empat pengadu yang bekerja di instansi pemerintah" ucap Kepala Disnakertrans Jateng Ahmad Aziz, Rabu (11/3/2026).
Disnakertrans Jawa Tengah telah menindaklanjuti seluruh aduan dari para pelapor tersebut.
Mereka mengonfirmasi ke tujuh perusahaan yang diadukan buruhnya.
Baca juga: THR PPPK Paruh Waktu Jateng Cair 13 Maret, Berapa Besarannya? Masa Pengangkatan Jadi Patokan
Aziz menyebut, pengaduan tersebut masih sebatas konsultasi, menanyakan status mereka apakah berhak menerima THR.
Ia mencontohkan, salah satu pengadu mengaku baru bekerja kurang dari satu bulan, kemudian menanyakan soal hak menerima THR.
Adapula pengadu yang berstatus sebagai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau pekerja kontrak, yang sebelum Ramadan kontrak habis tapi belum diperpanjang.
Dengan kondisinya itu, pengadu menanyakan soal hak THR-nya.
"Kami jawab konsultasi tersebut dari para pengadu," ungkapnya.
Ia mengungkapkan pula, ada perusahaan yang diadukan belum membayarkan THR.
Namun, selepas dikonfirmasi, pembayaran THR akan diberikan pada tenggat maksimal atau H-7 Lebaran, yakni pada Jumat, 13 Maret 2026.
"Ada yang konsultasi ke kami soal THR (belum cair), Kami sudah sampaikan ke perusahaannya."
"Ternyata, perusahaannya memang belum memberikan (THR), menunggu sampai batas akhir H-7," terangnya.
Di sisi lain, aduan dari para pegawai yang bekerja di instansi pemerintah berasal dari pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Aziz menegaskan, THR bagi PPPK Paruh Waktu dipastikan cair sesuai instruksi Gubernur Jateng Ahmad Luthfi.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah telah menyediakan anggaran Rp6 miliar untuk THR 13.111 PPPK Paruh Waktu.
"Pak Gubernur sudah menyampaikan, para PPPK Paruh Waktu akan dapat THR secara proporsional," jelasnya.
Ia menambahkan, Satuan Pengawasan Ketenagakerjaan (Satwasker) di Semarang, Pati, Solo, Banyumas, Magelang, dan Pekalongan, dan Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing Kabupaten-Kota di Jateng masih melakukan identifikasi di lapangan untuk memastikan perusahaan memberikan THR maksimal H-7 Lebaran.
"Kami juga melakukan komunikasi dengan perusahaan untuk memastikan kapan diberikan THR-nya," katanya.
Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kudus Dipastikan Terima THR Lebaran 2026, Besarannya Rp500-an Ribu
Menurut Aziz, berdasarkan aturan, THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima satu kali gaji.
Sementara, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, menerima secara proporsional.
"Pekerja yang terkena PHK tetap berhak atas THR apabila hubungan kerja berakhir dalam kurun waktu 30 hari sebelum hari raya," ujarnya.
Ia mengingatkan perusahaan agar tidak melanggar aturan.
Pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran lisan dan tertulis.
"Jika nota pemeriksaan pertama dan kedua diabaikan, dapat dikenakan sanksi lain," paparnya.
Disnakertrans Jawa Tengah membuka Posko THR hingga 31 Maret 2026.
Posko dibuka untuk menerima aduan dari total jumlah buruh di Jateng yang berhak menerima THR sebanyak 2.497.000 orang yang tersebar di 263.832 perusahaan.
Pada tahun 2025, posko tersebut menerima 100 aduan.
Dari ratusan aduan itu, 92 kasus yang terselesaikan, sisanya delapan kasus masih mandek karena perusahaan pailit. (*)