Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Maula M Pelu
AMBON, TRIBUNAMBON.COM- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pelopor Maluku meminta pemerintah Provinsi melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis di wilayah Maluku.
Permintaan ini disampaikan menyusul ditemukannya sejumlah persoalan dalam implementasi program tersebut ke berbagai daerah.
Ketua DPD Pelopor Provinsi Maluku, Hidayat Wara Wara, mengatakan program strategis nasional itu dinilai belum berjalan di sejumlah wilayah di Maluku.
Menurut dia, terdapat berbagai masalah terkait pemenuhan standar operasional pada satuan pelayanan yang menjalankan program tersebut.
Program Makan Bergizi Gratis merupakan kebijakan strategis nasional yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program ini disebutkan perencanaan sebagai investasi pembangunan sumber daya manusia (SDM) guna mendukung visi Indonesia emas 2045.
Secara konseptual, program ini bertujuan mengatasi persoalan gizi kronis, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui penguatan rantai pasok pangan di daerah.
Pelaksanaan MBG diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang menjadi dasar pembentukan Badan Gizi Nasional (BGN).
Program tersebut mulai berjalan efektif sejak Januari 2025.
Dalam pelaksanaannya, satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) diwajibkan memenuhi sejumlah standar, termaksud memiliki Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS). Sertifikat itu diperlukan untuk memastikan keamanan pangan serta mencegah potensi keracunan makanan dalam program MBG.
Namun kata Hidayat Wara Wara, bahwa Pelopor Maluku menilai masih terdapat sejumlah SPPG yang beroperasi tanpa memenuhi perdaya tersebut.
Kondisi ini dinilai berisiko terhadap keselamatan penerima manfaat program.
Mereka mengklaim, bahwa berdasarkan temuan organisasi tersebut, terdapat puluhan SPPG di Maluku yang diduga belum memiliki sertifikat laik higienis sanitasi maupun fasilitas pengelolaan limbah yang memadai.
“Kami punya data akurat dan ini harus menjadi bahan evaluasi kepada Bapak Gubernur dan Wakil Gubernur agar programnya berhasil di Maluku,” pinta Korlap itu.
Baca juga: Kabar Baik, THR ASN Pemda Maluku Tengah Bakal Cair Pekan ini
Baca juga: Kabar Baik! Tiket Kapal Cantika Lestari 6E Bula–Werinama Turun Jadi Rp. 265 Ribu
Selain itu pula, ia menilai terkait dengan menu MBG yang jauh dari ekspektasi. Hal ini patut diduga, pihak-pihak tertentu hanya mencari keuntungan dari program tersebut.
“Kami menduga ada pihak-pihak tertentu yang mau cari keuntungan dengan program itu,” tegasnya.
Pelopor Maluku kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Pertama ; mereka mendesak Kepala BGN Provinsi Maluku untuk segera menutup 79 SPPG yang beroperasi tanpa memiliki SLHS karena dinilai berpotensi membahayakan penerima program.
Kedua ; Meminta penutupan 15 SPPG yang diketahui beroperasi tanpa instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Ketiga ; Meminta kepada BGN Provinsi Maluku bertanggung jawab atas adanya SPPG yang beroperasi tanpa terdaftar secara resmi di BGN Provinsi Maluku.
Selain itu, Pelopor Maluku menyatakan akan mengambil langkah hukum apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Jika poin satu, dua, dan tiga tidak diindahkan, maka kami akan membuat laporan resmi ke Kepolisian Daerah Malukubterkait dugaan penggelapan dana pada SPPG yang beroperasi tanpa terdaftar,” kata Hidayat di depan Wakil Gubernur Maluk, Abdulah Vanath, yang menerima mereka di Kantor Gubernur Maluku. (*)