TRIBUNNEWSMAKER.COM - Jimmy Lie yang merupakan buronan kasus suap program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) senilai Rp960 juta, akhirnya berhasil ditangkap di Pulau Penang, Malaysia.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Jimmy Lie yang diketahui sempat berpindah-pindah negara sejak melarikan diri pada tahun 2025.
Sekretaris National Central Bureau Interpol Indonesia di Divisi Hubungan Internasional Polri, Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa Jimmy Lie melarikan diri pada Mei 2025 setelah ditetapkan sebagai buronan dalam kasus korupsi program PTSL.
Kasus tersebut ditangani oleh Polres Metro Tangerang Kota.
“Yang bersangkutan telah melarikan diri pada bulan Mei 2025,” kata Untung kepada Kompas.com, Selasa (10/3/2026).
Menurut Untung, selama masa pelarian, keberadaan Jimmy Lie sempat terdeteksi di sejumlah negara.
Baca juga: Tetangga Kuliti Kelakuan Asli Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari, Orangnya Tak Pernah Bersosialisasi
Aparat mencatat ia pernah berada di Melbourne dan Sydney di Australia.
Setelah itu, Jimmy Lie diketahui berpindah ke Selandia Baru sebelum akhirnya terdeteksi berada di Pulau Penang, Malaysia.
Setelah lokasi pelarian tersebut berhasil diketahui, Interpol Indonesia kemudian melakukan koordinasi dengan sejumlah otoritas di Malaysia untuk melakukan pengejaran hingga akhirnya Jimmy Lie berhasil ditangkap.
Untung menjelaskan bahwa koordinasi tersebut dilakukan melalui beberapa rapat antara aparat Indonesia dengan pihak berwenang Malaysia pada 27 Januari 2026 dan kembali dilanjutkan pada 4 Maret 2026.
Hasil koordinasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh unit intelijen Jabatan Imigrasi Malaysia melalui operasi tertutup.
Penangkapan terhadap Jimmy Lie akhirnya dilakukan pada Minggu (8/3/2026) sekitar pukul 10.00 waktu setempat.
“Penangkapan dilakukan di properti yang dimiliki yang bersangkutan,” ujar Untung.
Saat ditangkap, Jimmy Lie diketahui berada bersama anaknya yang bernama Adelline Josephine.
Anak tersebut turut mendampingi proses pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia.
Setelah ditangkap, Jimmy Lie terlebih dahulu dibawa ke Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Penang untuk diterbitkan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) sebagai dokumen perjalanan sementara.
Baca juga: Tak Punya Apa-apa Lagi, Anak Nia Daniaty Siap Kembalikan Uang Korban CPNS Bodong dengan Mencicil
Pemulangan Jimmy Lie ke Indonesia dilakukan melalui skema repatriasi migran karena yang bersangkutan diketahui telah melebihi masa izin tinggal (overstay) di Malaysia.
Dengan skema tersebut, proses pemulangan dapat dilakukan tanpa melalui proses hukum atau persidangan di Malaysia.
Setelah Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan, pihak imigrasi Malaysia kemudian mengeluarkan dokumen cek out memo dan special pass sebagai syarat bagi Jimmy Lie untuk keluar dari wilayah Malaysia.
Selanjutnya, tiket penerbangan dibeli untuk memulangkan Jimmy Lie ke Indonesia melalui Medan sebelum akhirnya diterbangkan ke Jakarta.
Setibanya di Tanah Air, Jimmy Lie langsung diserahkan kepada penyidik Polres Metro Tangerang Kota di Bandara Internasional Soekarno-Hatta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Untung menambahkan, kondisi kesehatan Jimmy Lie saat ini memerlukan perhatian medis karena yang bersangkutan diketahui memiliki penyakit tertentu.
“Kondisi kesehatan yang bersangkutan memerlukan perhatian medis karena adanya penyakit yang diderita dan akan diinfokan kepada pihak Polres Kota Tangerang agar memperoleh perawatan," tutur Untung.
(Tribunnewsmaker.com/Kompas.com)