Laporan Wartawan Tribun Gayo Romadani | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Polres Aceh Tengah menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat pembangunan Zona Integritas di lingkungan kepolisian setempat.
Baca juga: Polres Aceh Tengah Gelar Kurve Gerakan Nasional Indonesia ASRI di Tempat Ibadah
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Polres Aceh Tengah lantai 2, Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.
Forum ini dihadiri Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq SIK MH, Wakapolres Aceh Tengah, Kabag Ren, Kasat Lantas, Kasat Intelkam, perwakilan Kasat Reskrim melalui KBO, serta Kepala SPKT Polres Aceh Tengah.
Selain jajaran kepolisian, kegiatan itu juga diikuti Ketua Forum Reje dari Kecamatan Pegasing, Bebesen dan Kebayakan, mahasiswa Universitas Gajah Putih, serta sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Dalam sambutannya, Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhammad Taufiq menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa Forum Konsultasi Publik merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Baca juga: Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Menurutnya, pelayanan publik merupakan salah satu fungsi utama Polri yang harus dijalankan secara profesional dan transparan.
Hal ini juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib memberikan pelayanan yang berkualitas, transparan, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur.
“Melalui forum ini kami berharap masyarakat dapat memberikan masukan, saran, maupun kritik agar pelayanan di Polres Aceh Tengah terus mengalami peningkatan,” ujar Kapolres.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pejabat Polres Aceh Tengah turut memaparkan berbagai layanan kepolisian kepada peserta forum.
Kasat Lantas AKP Aiyub menjelaskan terkait pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) serta penanganan kecelakaan lalu lintas.
Sementara itu, Kasat Reskrim yang diwakili KBO IPDA Muhamad Rizky Pratama SIK MH, memaparkan tentang prosedur operasional standar (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan perkara.
Paparan lainnya disampaikan Kasat Intelkam IPTU Denny Dharmawan SH MH, mengenai pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Selain itu, Kepala SPKT turut menjelaskan mekanisme penerimaan laporan pengaduan masyarakat serta layanan Call Center 110.
Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif dan tanya jawab antara peserta forum dengan pihak kepolisian.
Forum tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan berbagai masukan terkait peningkatan pelayanan kepolisian di wilayah Aceh Tengah. (*)
Baca juga: Polres Aceh Tengah Intensifkan Pengamanan Salat Tarawih, Ciptakan Ramadan Aman dan Khusyuk