BAT Bank Tegaskan Siap Kembalikan Dana Member, Asal Ikuti Prosedur
Budi Sam Law Malau March 11, 2026 11:19 PM

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Perusahaan pembiayaan internasional PT BAT Instrumen Bank Internasional atau yang dikenal sebagai BAT Bank menegaskan komitmennya untuk mengembalikan dana nasabah apabila ada member yang ingin menarik investasinya.

Namun, pengembalian dana tersebut harus melalui prosedur resmi yang telah ditetapkan perusahaan.

Hal itu disampaikan oleh staf perusahaan, Ari Ardiansyah, saat memberikan keterangan kepada wartawan di kantor perusahaan di Sampoerna Strategic Square, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2026).

Baca juga: Komisi XI DPR RI Gelar RDP Dugaan Praktik Kejahatan Perbankan yang Rugikan Nasabah Rp38,5 Miliar

“Jika ada nasabah member yang ingin menarik dananya, perusahaan siap mengembalikan. Tetapi harus sesuai prosedur. BAT punya izin resmi. Kalau dianggap melanggar, silakan dilaporkan kepada pihak berwajib,” ujar Ari.

Bantah Beroperasi Tanpa Izin

Pernyataan tersebut disampaikan untuk menanggapi tudingan sejumlah pihak yang menyebut BAT Bank beroperasi tanpa izin dari Otoritas Jasa Keuangan maupun Bank Indonesia.

Ari menjelaskan bahwa perusahaan yang ia wakili bukanlah bank dalam pengertian konvensional, melainkan lembaga yang bergerak di bidang instrumen pembiayaan perdagangan internasional.

Menurutnya, kantor pusat perusahaan berada di Dubai, sementara kantor di Indonesia berfungsi sebagai cabang operasional.

“BAT bukan sebuah bank seperti umumnya, melainkan instrumen pembiayaan. Kantor pusat kami di Dubai, sedangkan di Indonesia hanya cabang,” kata Ari.

Fokus pada Instrumen Pembiayaan Perdagangan

Secara umum, perusahaan tersebut menyediakan berbagai layanan pembiayaan perdagangan internasional seperti:

  • Standby Letter of Credit (SBLC)
  • Letter of Credit (LC)
  • Bank Guarantee (BG)

Selain itu, perusahaan juga menawarkan layanan keuangan lain seperti penerbitan kartu debit dan kredit, penukaran mata uang, pengelolaan aset likuid, serta fasilitas overdraft.

BAT Bank juga memiliki platform perdagangan yang berkaitan dengan instrumen keuangan, aset tunai, aset keras (hard assets), serta komoditas melalui program penempatan dana pribadi.

Kronologi Sengketa dengan Nasabah

Permasalahan bermula ketika seorang nasabah mendaftar sebagai member perusahaan. Dalam proses tersebut, nasabah menandatangani offering letter sebagai persetujuan menjadi anggota.

Menurut Ari, nasabah tersebut melakukan transfer dana sebesar 1 juta dolar AS sebagai syarat menjadi member platinum.

Namun proses administrasi selanjutnya mengalami beberapa kendala.

Pembuatan KITAS dilaporkan mengalami keterlambatan karena gangguan sistem di imigrasi sehingga memakan waktu sekitar satu bulan.

Setelah itu, perusahaan mencoba membuka rekening giro atas nama perusahaan di salah satu bank untuk melanjutkan proses fasilitas back to back, tetapi pengajuan tersebut ditolak karena perusahaan yang diajukan tidak memiliki direktur berkewarganegaraan Indonesia.

Pengajuan kemudian dilakukan kembali di bank lain, tetapi kembali ditolak hingga tiga kali dan memakan waktu sekitar satu bulan.

Setelah perusahaan melakukan perubahan akta dengan menambahkan direktur WNI, proses pengajuan kembali dilakukan di bank yang sebelumnya digunakan.

Namun di tengah proses tersebut, pihak perusahaan menerima somasi dari nasabah melalui kuasa hukumnya.

Perusahaan Minta Surat Pembatalan

Menanggapi situasi tersebut, perusahaan meminta nasabah membuat surat pembatalan keanggotaan agar dana dapat dikembalikan.

“Untuk melakukan refund dana member, kami meminta nasabah membuat surat pembatalan member. Namun sampai saat ini belum dibuat,” kata Ari.

Ia juga menuding nasabah dan kuasa hukumnya melakukan pencemaran nama baik terhadap perusahaan dengan menyebarkan informasi negatif serta melakukan intimidasi terhadap staf BAT.

Ari menegaskan, apabila nasabah ingin menarik dana, perusahaan siap memproses pengembalian dalam waktu 14 hari kerja setelah permohonan resmi diajukan.

“Jika nasabah ingin meminta kembali dananya silakan mengajukan surat permohonan. Dalam 14 hari kerja kami siap mengembalikan seluruh dana,” tegasnya.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.