Laporan Wartawan Tribun Gayo Alga Mahate Ara | Aceh Tengah
TribunGayo.com, TAKENGON - Pemerintah Kampung Keramat Mupakat, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, mewajibkan setiap warga pendatang non permanen untuk melapor kepada aparatur kampung guna mendapatkan Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) sebagai jaminan hukum dan perlindungan selama berada di wilayah tersebut.
Baca juga: Kodim 0106/Aceh Tengah Gelar Karya Bakti TNI Bersihkan Lingkungan Kampung Keramat Mupakat
Reje Kampung (Kepala Desa) Keramat Mupakat, Iman Ahmadi, mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan setelah pihaknya melakukan sosialisasi sekaligus inspeksi mendadak (sidak) kepada sejumlah warga pendatang di kampung tersebut.
“Setiap pendatang yang tinggal sementara di Keramat Mupakat wajib melapor kepada kepala dusun setempat dengan membawa surat mandah dari kampung asal, fotokopi KTP, kartu keluarga, serta pas foto,” kata Iman Ahmadi pada Rabu (11/3/2026).
Setelah melengkapi persyaratan tersebut, pemerintah kampung akan menerbitkan Surat Keterangan Tinggal Sementara bagi yang bersangkutan.
Iman menjelaskan, surat keterangan tinggal sementara memiliki masa berlaku maksimal enam bulan sejak diterbitkan.
Baca juga: Reje Keramat Mupakat Aceh Tengah Galakkan Program Kampung Gemar Membaca Al-Quran
Apabila masa tinggal ingin diperpanjang, pendatang diwajibkan kembali mengurus perpanjangan dengan datang ke Kantor Reje Keramat Mupakat dan berkoordinasi dengan aparatur kampung serta masing-masing penghulu dusun.
Menurut Iman, surat keterangan domisili sementara itu menjadi dasar hukum bagi warga pendatang untuk mendapatkan hak tinggal di wilayah Kampung Keramat Mupakat.
“Dengan adanya surat tersebut, pemerintah kampung juga dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan kepada warga pendatang apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.
Ia berharap para pendatang dapat bersikap kooperatif terhadap aturan yang berlaku di Kampung Keramat Mupakat sebagai bentuk tertib administrasi dan penghormatan terhadap aturan setempat.
Iman menambahkan, selama ini pemerintah kampung kerap mengalami kesulitan melakukan pendataan karena masih ada pendatang yang tidak melapor kepada pemerintah kampung maupun kepala dusun.
Hal itu diperparah dengan kondisi Kampung Keramat Mupakat yang memiliki jumlah penduduk cukup padat dan bersifat majemuk.
Karena itu, pelaporan kepada pemerintah kampung dinilai sangat penting, selain untuk kepentingan administrasi kependudukan, juga agar warga pendatang dapat memahami kearifan lokal serta adat istiadat yang berlaku di wilayah tersebut. (*)
Baca juga: Reje Keramat Mupakat Minta Evaluasi Musrenbang Bebesen, Keluhkan Minimnya Realisasi Usulan