Satpol PP Belitung Timur Musnahkan 128 Liter Tuak dan 10 Botol Miras
suhendri March 12, 2026 12:50 AM

MANGGAR, BABEL NEWS - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Belitung Timur memusnahkan 128 liter tuak dan 10 botol minuman keras, Rabu (11/3/2026).

Tuak dan minuman keras dalam kemasan botol yang dimusnahkan di halaman depan kantor satpol PP tersebut merupakan barang bukti dari penertiban yang dilakukan di sejumlah warung di Belitung Timur.

"Totalnya kurang lebih 128 liter minuman oplosan jenis tuak yang kita musnahkan hari ini, ditambah 10 botol minuman beralkohol jenis bir," kata Kepala Satpol PP Belitung Timur, Novis Ezuar, Rabu (11/3/2026).

Novis menyebutkan, barang-barang haram tersebut bukan berasal dari satu tempat saja.

Petugas satpol PP harus bergerak melintasi tiga kecamatan di Belitung Timur, yakni Kelapa Kampit, Manggar, dan Gantung untuk mengamankan minuman beralkohol itu sejumlah  warung.

Penertiban tersebut dilakukan selama beberapa malam berturut-turut pada masa sebelum Ramadan.

Sasarannya adalah tempat-tempat usaha yang disinyalir menjadi titik kumpul dan peredaran minuman tanpa izin di tengah permukiman penduduk.

"Kegiatan ini dilakukan pada saat pembinaan dan penertiban sebelum bulan Ramadan kemarin. Harapan kita, kondisi aman dan nyaman bisa tercipta bagi masyarakat dalam menjalani ibadah puasa," ujar Novis.

Dalam penertiban tersebut, petugas satpol PP mendapati para pelaku usaha menjual minuman keras tanpa mengantongi izin.

Satpol PP masih mengedepankan sisi kemanusiaan kepada para pedagang tersebut.

Para pemilik warung diberikan pembinaan secara persuasif.

Mereka diminta menandatangani surat pernyataan di atas materai untuk berjanji tidak akan mengulangi perbuatan menjual minuman keras tanpa izin di kemudian hari.

"Untuk pelakunya kita berikan pembinaan. Mereka menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi kegiatan penjualan minuman tanpa izin tersebut," kata Novis.

"Apabila mereka tetap melakukan tindakan berulang, bukan tidak mungkin nanti ke depannya kami akan melakukan tindakan yang lebih tegas lagi dalam bentuk tindak pidana ringan," tuturnya. (z1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.