Sidang Korupsi di BWS PUPR Babel, 5 Terdakwa Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Penjara
suhendri March 12, 2026 12:50 AM

PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Lima terdakwa kasus dugaan korupsi kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air (SDA) pada BWS SDA Kementerian PUPR Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Babel tahun 2023-2024 senilai Rp30.493.393.000 dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, kelimanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Kelima terdakwa tersebut adalah Kalbadri, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Hariany. 

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026), mantan Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air di BWS PUPR Babel periode 27 Mei 2022-12 Juni 2023, Kalbadri, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai, Kalbadri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana dakwaan subsider JPU.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kalbadri berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata JPU Desy Eprianti dalam sidang di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rabu (11/3/2026).

Kalbadri juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp265 juta dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa kepada penyidik Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung sebesar Rp 265 juta, sebagaimana Barang Bukti Nomor 284 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ujar Desy.

Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2023-2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Babel Nomor PE.03.03/SR-478/PW29/5/2025 tanggal 7 Oktober 2025, diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.

Sebelum surat tuntutan dibacakan telah dilakukan pengembalian sisa kerugian keuangan negara sebesar Rp9.227.236.069.

Perinciannya, tahap penyidikan pada 21 Oktober 2025 di kantor Kejati Babel, Khareza selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka telah menerima penitipan pengembalian kerugian negara berupa uang tunai Rp7.341.443.000 dari Bendahara Penerima Kejati Babel, selanjutnya dititipkan ke RPL 015 Kejari Bangka pada Bank BRI dengan nomor rekening 0324 01000805 305 untuk dijadikan barang bukti dalam persidangan.

Dengan demikian, haruslah diperhitungkan sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara sehubungan perkara a quo untuk kemudian disetorkan oleh jaksa penuntut umum ke rekening kas negara setelah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkrah). 

4 terdakwa lain juga dituntut

Empat terdakwa lainnya, Rudy Susilo, Onang Adiluhung, Mohamad Setiadi Akbar, dan Susi Hariany juga menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Rabu (11/3/2026). 

Mantan PPK Mandiri OP II SDA Wilayah Belitung Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024 Mohamad Setiadi Akbar, dituntut hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Jaksa penuntut umum menilai, Setiadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mohamad Setiadi Akbar berupa pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan ditambah pidana denda sebanyak Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," kata JPU Dini.

Selain itu, Setiadi dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp711.190.000 dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Setiadi kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp711.190.000, sebagaimana barang bukti nomor 16, 21, 22, 23, 24, 276, 277 dan 283 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291,yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," tutur Dini.

Mantan PPK Mandiri OP SDA I Wilayah Bangka Satker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel tahun 2023-2024, Onang Adiluhung, juga dituntut 1 tahun 6 bulan penjara. \

Onang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider.

Dia juga dituntut dengan pidana tambahan berupa denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp2.002.500.000, dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Onang kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp2.002.500.000, sebagaimana barang bukti nomor 13, 276, 282, dan 291 sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain terdakwa Rudy Susilo," ujar JPU Dini.

Sementara itu mantan Kepala BWS Babel periode 3 Januari 2024-28 Juli 2025, Susi Hariany, selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp810 juta.

Uang pengganti tersebut dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Susi kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp810 juta sebagaimana barang bukti nomor 311 dan 369.

Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka, dipergunakan dalam perkara lain Rudy Susilo," kata JPU Desy. 

Adapun mantan Kasatker Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air pada BWS Babel yang ditunjuk sebagai kuasa pengguna anggaran periode 12 Juni 2023-31 Oktober 2025, Rudy Susilo, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan. 

Selain itu, Rudy juga dituntut dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp1.460.000.000 dikompensasikan dengan uang yang sudah dititipkan Rudy kepada penyidik Kejati Babel sebesar Rp1.460.000.000 sebagaimana barang bukti nomor 279 dan 281. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang harus dibayarkan menjadi nihil.

"Menetapkan uang titipan sejumlah Rp1.885.793.291 yang dititipkan di rekening pemerintah lainnya (RPL) nomor rekening BRI 0324 01000805 305 atas nama RPL 015 Kejari Bangka dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian keuangan negara atas kegiatan pemeliharaan rutin sumber daya air pada Balai Wilayah Sungai Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun anggaran 2023 sampai dengan tahun anggaran 2024," ujar JPU Dini. (v1)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.