Nyoman Slamet Soroti Perda Pengentasan Kemiskinan di Sulteng, Minta Fokus pada Kemiskinan Kultural
Regina Goldie March 12, 2026 01:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Abdul Humul Faaiz

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat internal membahas rancangan peraturan daerah (Perda) tentang pengentasan kemiskinan dan Perda penyelenggaraan pendidikan, Rabu (11/3/2026).

Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan Perda inisiatif Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV dan dihadiri sejumlah anggota komisi, termasuk anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, I Nyoman Slamet dan Risnawati M Saleh.

Pembahasan juga melibatkan tenaga ahli fraksi serta tim penyusun rancangan Perda pengentasan kemiskinan.

Dalam rapat tersebut, Nyoman Slamet menyoroti pentingnya arah kebijakan Perda pengentasan kemiskinan agar tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi semata.

Ia menilai regulasi tersebut perlu memberi perhatian pada persoalan kemiskinan kultural yang berkaitan dengan kondisi sosial dan budaya masyarakat.

Baca juga: Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama Dinas Mitra Kerja Bahas Ranperda Soal Penerimaan Tambang IUPK

Menurutnya, pendekatan berbasis kearifan lokal menjadi salah satu langkah penting agar program pengentasan kemiskinan dapat berjalan lebih efektif.

“Perda yang dibuat kiranya bisa lebih fokus pada pengentasan kemiskinan kultural yang menyesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat lokal, dengan pendekatan berbasis kearifan lokal,” ujar Nyoman Slamet dalam rapat.

Ia menjelaskan, setiap daerah memiliki karakter masyarakat yang berbeda sehingga kebijakan penanganan kemiskinan juga perlu disesuaikan dengan kondisi tersebut.

Dengan pendekatan yang lebih kontekstual, Nyoman berharap program pengentasan kemiskinan dapat menjangkau masyarakat secara lebih tepat sasaran.

Selain itu, Nyoman juga menyinggung pentingnya tindak lanjut terhadap Perda yang telah disahkan DPRD, terutama melalui penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai aturan teknis pelaksanaan.

Baca juga: KPU Donggala Sosialisasikan Pendidikan Pemilih, Warga Diminta Cek DPT Online

Menurut dia, masih ada sejumlah Perda yang sudah disahkan namun hingga kini belum memiliki Pergub sebagai pedoman implementasi di lapangan.

“Kami sangat menyayangkan ada beberapa Perda yang sudah kita sahkan, tetapi sampai hari ini belum ada Peraturan Gubernurnya,” ujarnya.

Ia menegaskan kondisi tersebut menjadi catatan serius bagi Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Sulawesi Tengah.

Nyoman berharap pemerintah provinsi dapat lebih cepat menetapkan Pergub agar pelaksanaan Perda berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Kiranya pemerintah lebih cepat menetapkan Peraturan Gubernur sehingga pelaksanaan Perda menjadi lebih efektif dan bermanfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.