Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas mitra kerja pada Rabu (11/3/2026).
Rapat itu berlangsung di gedung B DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sekitar pukul 10.20 Wita.
Pantauan TribunPalu.com, sebanyak 10 orang ketua dan anggota komisi III hadir dalam RDP itu serta Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov, Bapenda Sulteng, Dinas PTSP dan ESDM Sulteng.
Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendapatan melalui perusahaan tambang.
Baca juga: KPU Donggala Sosialisasikan Pendidikan Pemilih, Warga Diminta Cek DPT Online
Legislator Nasdem, Dandi Adi Prabowo yang baru dilantik menjadi ketua Komisi III itu memimpin jalannya rapat dengar pendapat tersebut.
Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mempertanyakan terkait perusahaan di Sulteng yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menjadi rujukan dalam pembentukan Perda.
Dari dinas PMPTSP Sulteng mengklaim bahaa satu-satunya perusahaan yang memiliki IUPK adalah PT Vale.
Ketua Komisi III, Dandi Adi Prabowo mengatakan bahwa data tersebut diperlukan untuk memudahakan DPRD Sulteng dslam merumuskan Peraturan Daerah.