Komisi III DPRD Sulteng RDP Bersama Dinas Mitra Kerja Bahas Ranperda Soal Penerimaan Tambang IUPK
Regina Goldie March 12, 2026 01:29 AM

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi III DPRD Sulteng menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama dinas mitra kerja pada Rabu (11/3/2026).

Rapat itu berlangsung di gedung B DPRD Sulteng Jl Sam Ratulangi Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu sekitar pukul 10.20 Wita.

Pantauan TribunPalu.com, sebanyak 10 orang ketua dan anggota komisi III hadir dalam RDP itu serta Kepala Biro (Karo) Hukum Pemprov, Bapenda Sulteng, Dinas PTSP dan ESDM Sulteng.

Rapat tersebut membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait pendapatan melalui perusahaan tambang.

Baca juga: KPU Donggala Sosialisasikan Pendidikan Pemilih, Warga Diminta Cek DPT Online

Legislator Nasdem, Dandi Adi Prabowo yang baru dilantik menjadi ketua Komisi III itu memimpin jalannya rapat dengar pendapat tersebut.

Dalam rapat tersebut, DPRD Sulteng mempertanyakan terkait perusahaan di Sulteng yang telah berstatus Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menjadi rujukan dalam pembentukan Perda.

Dari dinas PMPTSP Sulteng mengklaim bahaa satu-satunya perusahaan yang memiliki IUPK adalah PT Vale.

Ketua Komisi III, Dandi Adi Prabowo mengatakan bahwa data tersebut diperlukan untuk memudahakan DPRD Sulteng dslam merumuskan Peraturan Daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.