Muslim Sengaja Makan Babi Demi Konten, Gimana Hukumnya?
GH News March 19, 2026 05:09 AM
Jakarta -

Konsumsi daging babi jelas diharamkan dalam Islam. Hukumnya mutlak. Lantas bagaimana jik ada Muslim yang nekat makan babi demi konten? Ini penjelasannya.

Fenomena konten ekstrem di media sosial makin beragam. Bahkan tak jarang menyentuh hal sensitif seperti makanan haram demi menarik perharian penonton semata.

Aksi seperti ini sontak menuai reaksi dari netizen, terutama umat Muslim. Pasalnya, babi merupakan salah satu makanan yang jelas diharamkan dalam Islam, tanpa pengecualian.

Dilansir dari Instagram @halalcorner, (18/3/2026), makan babi secara tegas diharamkan dalam Islam. Larangan ini bukan sekadar anjuran, melainkan aturan yang sudah jelas dan tidak bisa ditawar.

daging babi panggangDaging babi sudah mutlak diharamkan bagi umat Muslim. Foto: iStock

Muslim yang sengaja makan daging babi bukan hanya berdosa secara pribadi. Dalam pandangan Islam, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai dua bentuk kemaksiatan sekaligus.

Pertama, karena dengan sadar mengonsumsi sesuatu yang diharamkan. Kedua, karena menyebarkan atau menormalisasi perbuatan tersebut kepada publik.

Konten yang beredar luas di media sosial memiliki pengaruh besar terhadap pola pikir masyarakat. Ketika sesuatu yang jelas haram dipertontonkan secara terbuka, ada risiko orang lain menjadi terbiasa melihatnya, bahkan menganggapnya sebagai hal yang wajar.

Allah Subhanahu wa ta'ala sudah dengan jelas melarang konsumsi babi dalam berbagai bentuk dan jenisnya dalam Alquran. Bahkan diulang sebanyak tiga kali larangan untuk mengonsumsi daging babi.

"Sesungguhnya Dia (Allah) hanya mengharamkan atasmu bangkau, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah..." (Q.S Al-Baqarah ayat 173).

"Katakanlah: 'Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan memakannya... Kecuali daging babi, karena sesungguhnya semua itu kotor (rijs)..." (Q.S Al-An'am ayat 145).

"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah..." (Q.S Al Maidah ayat 3).

Namun, Muslim yang dengan sengaja mengonsumsi daging babi tidak dijatuhi murtad selama ia tetap meyakini bahwa babi itu haram dan hanya melakukan dosanya. Hanya saja mereka tetap berdosa besar dan statusnya fasiq atau orang yang keluar dari ketaatan.

Wallahualam bissawab.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.