TRIBUNJAKARTA.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap melindungi saksi kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Ketua LPSK, Brigjen (Purn) Achmadi mengatakan pihaknya siap melindungi saksi yang memiliki informasi terkait kasus dan dapat membantu pengungkapan jalannya proses hukum.
"Kami LPSK siap untuk memberikan perlindungan. Jangan ragu, jangan takut bersaksi demi proses peradilan pidana dan demi keadilan," kata Achmadi di Jakarta Timur, Kamis (19/3/2026).
Pasalnya saksi yang memiliki informasi terkait kasus berperan penting dalam proses pengungkapan dan pembuktian, baik pada tingkat penyidikan maupun pengadilan.
Sehingga LPSK siap memberikan pelindungan agar saksi kasus tersebut dapat memberikan keterangan secara aman, tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
"Apabila ada yang mengetahui dan atau memiliki keterangan penting untuk dapat membantu memberikan kesaksian. Silakan disampaikan ke aparat penegak hukum dan atau melalui kami," ujarnya.
Achmadi menuturkan LPSK juga sudah memberikan pelindungan kepada Andrie Yunus, yakni perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, pengawalan melekat secara fisik.
Kemudian perlindungan dalam bentuk fasilitasi bantuan medis selama menjalani proses pemulihan akibat luka bakar dengan tingkat 24 persen yang diderita Andrie Yunus.
"LPSK menyampaikan mengecam kasus-kasus penyiraman air keras, termasuk terhadap saudara aktivis AY. Dan ini merupakan satu perbuatan kejam, tidak manusiawi," tuturnya.
Sebelumnya Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras di Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).
Korban yang baru saja pulang usai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng tiba-tiba dipepet dua pelaku yang berboncengan menaiki motor.
Saat berpapasan itu pelaku lalu menyiramkan air keras kepada korban yang sedang mengemudikan sepeda motor, akibatnya Andrei mengalami luka bakar di wajah, dada, dan tangan.