TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Wali Kota Jakarta Selatan, Muhammad Anwar, melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan kendaraan dinas untuk perjalanan mudik.
Menurut Anwar, kendaraan dinas merupakan aset negara yang hanya boleh digunakan untuk kepentingan operasional pemerintahan, bukan untuk keperluan pribadi termasuk mudik Lebaran.
Ia meminta seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Jakarta Selatan untuk mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.
"Khusus bagi ASN, kami tegaskan untuk tidak menggunakan kendaraan dinas dalam kegiatan mudik Lebaran," kata Anwar, Kamis (19/3/2026).
Di sisi lain, Anwar mengimbau masyarakat Jakarta Selatan yang akan mudik untuk memperhatikan aspek keamanan selama perjalanan.
Ia meminta warga mengatur waktu perjalanan, khususnya arus balik agar tidak terjadi penumpukan kendaraan.
"Sejalan dengan arahan Pemprov DKI Jakarta, masyarakat diharapkan menjaga ketertiban, keamanan, serta mengatur waktu arus balik agar tidak terjadi penumpukan," ujar dia.
Anwar menegaskan bahwa keselamatan harus menjadi prioritas utama, baik bagi pengendara kendaraan pribadi maupun pengguna transportasi umum.
Ia mengingatkan agar warga tidak memaksakan diri jika kondisi fisik tidak memungkinkan untuk melakukan perjalanan mudik.
Adapun Pemkot Jakarta Selatan juga menyediakan fasilitas penitipan kendaraan bagi warga yang mudik. Fasilitas ini tersedia di Kantor Wali Kota, kantor kecamatan, hingga kantor kelurahan.
"Kami menyediakan fasilitas penitipan kendaraan di Kantor Wali Kota, kecamatan, dan kelurahan bagi warga yang mudik menggunakan transportasi umum, guna memastikan kendaraan tetap aman selama ditinggalkan," ucap Anwar.