TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Jember - Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara (suspen) terhadap 58 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Bupati Jember, Muhammad Fawait, menyebut jumlah tersebut merupakan tambahan dari sebelumnya yang telah lebih dulu dikenai sanksi serupa.
"Kemarin sempat 18, sekarang ada tambahan 58 SPPG yang disuspen," ujar Fawait, Kamis (19/3/2026).
Ia mengatakan penghentian sementara ini tidak berkaitan dengan kualitas makanan yang disajikan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG), melainkan karena persoalan administrasi perizinan yang belum tuntas.
Baca juga: 519 Warga Ikuti Mudik Gratis Pemkab Jember, Disiapkan 9 Bus
"Dari awal sampai sekarang itu belum diurus. Maka BGN punya kebijakan untuk disuspen dulu sampai pengurusan (perizinan) ini selesai," kata pria yang akrab disapa Gus Fawait.
Menurutnya, sejumlah pengelola SPPG diduga lalai dalam melengkapi dokumen penting, seperti Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Pengelola terlena saat awal beroperasi, sehingga lupa mengurus dokumen perizinan," jelasnya.
Meski demikian, BGN membuka peluang untuk mencabut sanksi suspen apabila seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan pengelola menunjukkan komitmen terhadap standar layanan.
Baca juga: Warga Suger Kidul Jember Salat Id dan Rayakan Idul Fitri Hari Ini
"Kalau perizinan selesai dan mereka menunjukkan komitmen terhadap kualitas makanan, suspen akan dibuka lagi," paparnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember juga menyatakan siap membantu para pengelola SPPG dalam proses pemenuhan perizinan. Hal ini dilakukan karena program MBG dinilai memiliki dampak positif terhadap perekonomian masyarakat.
"Pemkab Jember akan membantu SPPG memenuhi kriteria perizinan. Kalau terkait kualitas makanan, itu tergantung pada masing-masing SPPG," tambahnya.