Curi 670 Kg Sawit, Tiga Pria di Padanglawas Ditahan Polisi
Muhammad Tazli March 19, 2026 10:09 PM

 

TRIBUN-MEDAN.com, PADANGLAWAS – Aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Padanglawas menahan tiga pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian buah kelapa sawit secara bersama-sama.

Penindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diterima kepolisian pada 16 Maret 2026.

Peristiwa terjadi di area perkebunan milik PT Barumun Raya Padanglawas (Barapala), tepatnya di Divisi IV Blok 14, Desa Unterudang, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas, Senin (16/3/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial A.G. (31), I.S. (26), dan A.S.S. (19). Mereka diketahui bukan merupakan karyawan perusahaan tersebut.

Kasus ini terungkap saat petugas keamanan (security) perusahaan melakukan patroli rutin di lokasi perkebunan. Petugas mendapati ketiga pelaku sedang memanen buah kelapa sawit tanpa izin. Aksi tersebut langsung dihentikan, dan para pelaku diamankan di lokasi kejadian bersama barang bukti.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 40 tandan buah kelapa sawit dengan total berat sekitar 670 kilogram. Selain itu, turut disita dua egrek (alat panen sawit), satu tojok, serta tiga unit sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksi.

Baca juga: Sat Lantas Polres Batubara Gelar Patroli, Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Jelang Ops Ketupat Toba

Setelah diamankan oleh pihak keamanan perusahaan, para pelaku diserahkan kepada manajemen PT Barapala dan selanjutnya dilaporkan ke Polres Padanglawas untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp1,8 juta.

Polisi kemudian melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan pelapor dan saksi, pengumpulan barang bukti, hingga gelar perkara. Setelah melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Kasat Reskrim Polres Padanglawas, AKP Irwansyah Sitorus, Selasa (17/3/2026), menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Para tersangka dijerat dengan pasal pencurian secara bersama-sama sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP),” tegasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan melawan hukum, termasuk pencurian hasil perkebunan, karena akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.