TRIBUNSUMSEL.COM -- Aktor Ammar Zoni diketahui dituntut 9 tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Ditengah tuntutan tersebut, terkuak curhatan sang aktor kepada adiknya Aditya Zoni.
Diketahui Aditya mengaku selalu menyempatkan waktu untuk menjenguk Ammar Zoni di penjara.
"Kalau kita itu setiap minggu, dikasih waktu Senin atau Rabu, dikasih waktu untuk ketemu sama Bang Ammar sama Lapas Narkotika Cipinang," kata Aditya, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Kamis (19/3/2026) melansir ari Tribunnews.com.
Aditya Zoni pun mengungkap curhatan pemilik nama lengkap Muhammad Ammar Akbar itu di dalam tahanan.
Tak membahas soal dokter Kamelia, Aditya menyebut kakaknya itu hanya ingin fokus pada proses persidangan.
"Dia pengin tenang dulu. Dia bilang mau fokus untuk masalah ini tuntutan dan putusannya," ucap mantan suami Yasmine Ow ini.
"Tapi untuk hubungan itu mereka berdua. Aku enggak sampai situlah," sambungnya.
Ammar Zoni sebelumnya menjalani sidang lanjutan terkait kasus peredaran narkoba dari dalam rutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan sembilan tahun penjara terhadap Ammar Zoni.
Menghadapi tuntutan sembilan tahun penjara, tim kuasa hukum Ammar Zoni kini tengah menyiapkan langkah pembelaan melalui nota pembelaan atau pledoi.
Majelis hakim memberikan waktu tiga minggu kepada pihak Ammar untuk menyusun pledoi sebelum sidang berlanjut ke tahap pembacaan putusan.
Jon Mathias selaku kuasa hukum dari mantan suami Irish Bella itu pun tak mempermasalahkan tuntutan yang dibacakan JPU.
Ia menegaskan bahwa pembelaan sudah disiapkan untuk mematahkan argumen jaksa.
"Pertama-tama, kita harus paham dulu, jaksa itu memang tugasnya menuntut. Ya kan?" ujar Jon Mathias, dikutip dari YouTube Reyben Entertainment, Jumat (13/3/2026).
"Nah, berarti tuntutan jaksa ini, kami sebagai penasihat hukum menghormati. Menghormati, ya kan, karena itu memang tugasnya."
"Kami nanti mempersiapkan diri dengan pledoi juga, dengan bukti-bukti juga. Nah nanti hakim yang menilai," bebernya.
Dalam proses penyusunan pledoi nanti, tim kuasa hukum ayah dua anak itu akan menyoroti sejumlah kejanggalan terkait alat bukti yang tiba-tiba muncul.
Jon menjelaskan fakta persidangan tersebut akan menjadi senjata utama mereka untuk membantah tuntutan.
"Jadi sudahlah kami ya mempersiapkan sebaik mungkin apalagi dikasih waktu yang tiga minggu loh kami untuk bikin pledoi," terang Jon.
"Nah, mudah-mudahan kan itu ya kami manfaatkan. Kami juga menyusun pledoi sama juga dengan jaksa. Kami menyusun dengan bukti-bukti juga."
"Nah, apalagi kita lihat tadi kan keputusan itu banyak didasarkan oleh anak bukti yang tidak ada dalam berkas."
"Itu kan saksi-saksi yang muncul belakangan yang tidak ada dalam berkas. Nah, ini kan jadi batu juga bagi kami untuk nanti menangkis dari tuntutan ini," paparnya.
(*)