TRIBUN-MEDAN.COM - Kasus restorative justice (RJ) yang diajukan oleh Rismon Sianipar dan kemudian disetujui oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo, turut menjadi perhatian dua purnawirawan jenderal bintang tiga Polri, yaitu Komjen Pol (Purn.) Oegroseno dan Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji.
Keduanya memiliki pandangan berbeda mengenai bagaimana RJ seharusnya ditangani, mencerminkan gaya kepemimpinan dan pengalaman panjang mereka di institusi kepolisian.
Lantas, bagaimana pandangan berbeda dari keduanya?
Oegroseno: Menjaga Wibawa Institusi
Oegroseno, mantan Wakapolri (2013–2014), menilai bahwa kasus yang menyangkut mantan presiden tidak bisa ditangani oleh penyidik berpangkat rendah.
Menurutnya, minimal harus ditangani oleh jenderal bintang dua (Irjen) agar ada penghormatan terhadap posisi mantan kepala negara.
Baginya, RJ bukan sekadar prosedur hukum, tetapi juga menyangkut wibawa institusi Polri.
Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah diskusi di kanal YouTube Refly Harun, di mana Oegroseno menekankan bahwa penanganan kasus besar harus sepadan dengan sensitivitasnya.
"Saya katakan kalau penyidik itu menyangkut ada mantan presiden, kan penyidiknya ya pangkatnya selevel dengan (jenderal) bintang tiga atau bintang dua, jangan diserahkan ke brigadir. Kita kan menghormati kan di situ," kata Oegroseno, dikutip Tribunnews dari tayangan di kanal YouTube Refly Harun.
Karier Oegroseno sendiri menunjukkan kecenderungan pada jabatan-jabatan yang menuntut pengawasan internal dan penegakan disiplin, seperti saat menjabat Kadiv Propam Polri (2009–2010).
Setelah pensiun, ia aktif di politik, dan sempat menjadi bagian dari Timnas AMIN pada Pilpres 2024.
Ia juga sering tampil sebagai komentator kasus-kasus besar, termasuk kasus Vina Cirebon dan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J.
Kini, dalam polemik ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo Cs, Oegroseno juga aktif memberikan pandangan.
Baca juga: SIDANG Ijazah Jokowi, Oegroseno: Jika Polisi Sita Ijazah Jokowi, Berarti Itu Hasil Kejahatan
Baca juga: INI ALASAN Susno Duadji Merasa Prihatin dan Kasihan terhadap Rismon Sianipar
Susno Duadji: Substansi Hukum Lebih Utama
Berbeda dengan Oegroseno, Susno Duadji menekankan bahwa yang terpenting adalah RJ ditangani oleh penyidik yang berwenang, tidak harus melihat pangkat semata.
Menurutnya, secara hukum permohonan RJ dari Rismon sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau saya yang penting penyidik gitu. Sudah ditangani oleh penyidik. Penyidik yang berwenang dalam melakukan penyidikan perkara ini,"ujarnya.
Susno menilai Oegroseno mungkin punya kedekatan dengan Rismon sehingga memahami psikologisnya, namun ia tetap menegaskan bahwa legalitas formal lebih penting daripada hierarki pangkat.
"Itu saya kira boleh saja. Mungkin karena Pak Oegro tahu persis persoalannya. Karena Pak Oegro pernah menjadi ahli di dalam perkara ini di pengadilan," kata Susno, Selasa (17/3/2026).
Pernyataan ini disampaikan dalam tayangan YouTube Nusantara TV.
Karier Susno dikenal penuh dinamika. Ia pernah menjabat sebagai Kabareskrim Polri (2008–2009), namun kemudian dicopot dan sempat terjerat kasus korupsi hingga mendekam di penjara 3,5 tahun.
Meski begitu, Susno tetap dikenal publik karena istilah kontroversialnya, “Cicak vs Buaya”, yang menggambarkan ketegangan antara KPK dan Polri.
Setelah pensiun, ia memilih hidup sederhana sebagai petani di kampung halamannya di Pagar Alam, Sumatra Selatan, meski tetap vokal mengkritisi Polri.
Adu Riwayat Karier
Kedua jenderal ini sama-sama lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) dengan karier panjang di Polri.
Oegroseno (Akpol 1978): Wakapolri (2013–2014), Kadiv Propam, Kapolda Sumut, Kalemdiklat, Kabaharkam
Politik (NasDem, Timnas AMIN), komentator kasus besar.
Susno Duadji (Akpol 1977): Kabareskrim Polri (2008–2009), Penasihat Koorsahli Kapolri (2011–2012), Kapolda Jabar, pencetus istilah “Cicak vs Buaya”, Petani di Pagar Alam, kritikus Polri, sempat maju caleg PKB 2024.
Dua Pandangan:
Oegroseno: birokratis-struktural, menekankan hierarki dan penghormatan institusi.
Susno Duadji: pragmatis-hukum, menekankan legalitas formal dan prosedur.
Dua pandangan ini memperlihatkan wajah Polri dari dua sisi: institusi yang menjunjung hierarki dan institusi yang menegakkan hukum secara prosedural.
(*/Tribun-medan.com)
Baca juga: MINTA RJ dan Minta Maaf, Rismon Sianipar Dinilai Sudah Tidak Punya Martabat: Robot Diremot dari Solo
Baca juga: Ahmad Khozinudin Soroti Nilai Parsel Gibran untuk Rismon Sianipar, Kuasa Hukum Roy Suryo: Penghinaan
Baca juga: MANUVER Terbaru Rismon Sianipar, Tarik Buku Gibran End Game yang Sudah Terjual Rp 10 Ribu Eksemplar