Shalat Idul Fitri Terlambat Datang? Begini Cara Menambah Rakaat yang Benar
khairunnisa March 20, 2026 09:02 AM

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Sebagian kaum muslimin terutama dari Muhammadiyah akan melaksanakan shalat Idul Fitri 1447 H hari ini, Jumat (20/3/2026).

Sementara pemerintah melalui Kemenag telah menetapkan 1 Syawal 1447 H jatuh pada esok hari, Sabtu (21/3/2026).

Shalat Idul Fitri atau shalat Id dilaksanakan setiap tanggal 1 Syawal sebagai bagian dari perayaan hari raya umat Islam. 

Shalat ini memiliki hukum sunah muakkad, artinya sangat dianjurkan untuk dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu. 

Kendati termasuk shalat sunah, pelaksanaan shalat Idul Fitri memiliki beberapa perbedaan dibanding salat sunah lainnya. 

Salah satunya adalah jumlah takbir yang dibaca. 

Pada rakaat pertama, disunahkan membaca takbir sebanyak tujuh kali, sedangkan pada rakaat kedua sebanyak lima kali.  

Namun, dalam praktiknya, tidak semua jamaah selalu datang tepat waktu. 

Beberapa orang kerap terlambat sehingga melewatkan bagian awal shalat, termasuk ketika imam telah memulai membaca surat Al-Fatihah. 

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting bagi jamaah yang terlambat. 

Baca juga: Tata Cara Salat Idul Fitri 1447 H, Lengkap dengan Bacaan Niat Salat Id Jamaah Atau Sendirian

Bagaimana ketentuan shalat Idul Fitri bagi mereka yang tertinggal rakaat? 

Ketentuan shalat Idul Fitri jika tertinggal rakaat 

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Miftahul Huda, menerangkan seorang muslim diperbolehkan mengqadha atau mengganti rakaat yang tertinggal dalam shalat Idul Fitri. 

Namun, dalam pelaksanaannya memiliki ketentuan berbeda tergantung seberapa banyak rakaat yang tertinggal. 

"Bagaimana hukumnya orang yang ketinggalan shalat Id tergantung ketinggalannya sampai berapa rakaat," kata Miftahul kepada Kompas.com, Selasa (17/3/2026). 

Ia menjelaskan, jika ketinggalan sampai satu rakaat, berarti nanti setelah imam salam, dia wajib menambahkan sendiri satu rakaat. 

Selain itu, disunahkan juga membaca takbir, yaitu lima kali takbir seperti pada rakaat kedua. 

“Kemudian, jika seseorang tertinggal dua rakaat, tetapi masih menemui imam sebelum salam, maka ia harus mengikuti gerakan imam pada rakaat yang tersisa dan setelah salam menambahkan 2 rakaat yang tertinggal," jelas Miftahul. 

Sedangkan jika seorang jamaah hanya ketinggalan takbir di rakaat pertama (yaitu 7 kali takbir setelah takbiratul ihram), maka tidak perlu mengqadha atau menggantinya dengan takbir tambahan setelah salam. 

Dengan demikian, jamaah yang terlambat datang tetap bisa mengikuti shalat Id secara sah dengan mengikuti ketentuan di atas.

Sumber: Kompas.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.