TRIBUNTRENDS.COM - Siapa aktor intelektual di balik penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus? Empat prajurit TNI yang jadi pelaku diduga cuma eksekutor.
Kasus pennyiraman air keras terhadap aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan (KontraS) Andrie Yunus masih terus berlanjut.
Perkembangan terbaru, empat anggota Datasemen Markas Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dituduh menjadi pelaku.
Namun empat prajurit TNI ini diduga merupakan eksekutor dari aktor intelektual yang ada di balik serangan ini.
Keempat prajurit TNI yang jadi pelaku kini menghadapi konsekuensi hukum melalui jalur peradilan militer.
Tapi langkah melalui peradilan hukum ini justru memicu kekhawatiran masyarakat sipil.
Baca juga: Identitas Pria Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Sosok Inisial BHC Adalah Orang yang Sama dengan BHW
Proses tersebut dinilai rentan menjadi tameng impunitas dan berpotensi memutus rantai komando, sehingga aktor intelektual yang merencanakan kejahatan ini bisa lolos dari jerat hukum.
Koalisi menegaskan bahwa kejahatan yang menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar hingga 20 persen dan penurunan ketajaman penglihatan ini adalah tindak pidana umum dan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang harus dibuka secara terang benderang di hadapan publik.
"Tindakan kekerasan dan brutal ini merusak demokrasi, mengangkangi konstitusi, dan menyerang hak asasi manusia. Kami mendesak agar keempat tersangka dituntut secara pidana melalui sistem peradilan umum, agar bisa dijamin transparansi dan akuntabilitasnya," kata Koordinator KontraS, Dimas Bagus Arya, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat prajurit yang diserahkan langsung oleh Detasemen Markas BAIS TNI pada Rabu (18/3/2026).
Keempat prajurit tersebut berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
Komandan Puspom TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa para terduga pelaku saat ini diamankan di penjara Super Maximum Security Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam) di Guntur, Jakarta Selatan, untuk pendalaman lebih lanjut, termasuk mencari tahu siapa pemberi perintah penyerangan tersebut.
"Jadi yang terkait perintahnya siapanya itu, nanti masih akan kita dalami. Karena perlu istilahnya pengumpulan saksi, kemudian bukti-bukti yang ada," ungkap Mayjen Yusri Nuryanto di Markas Besar TNI Cilangkap.
Senada dengan Puspom TNI, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Aulia Dwi Nasrullah juga berjanji pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan sesuai peraturan perundangan di lingkungan TNI.
Namun, janji transparansi dari otoritas militer ini dinilai belum cukup bagi Koalisi Masyarakat Sipil.
Baca juga: Kecurigaan Ferdinan Hutahaean soal Kasus Andrie Yunus, Singgung Upaya Kudeta Prabowo: Rekayasa Cipta
Jika kasus hanya berhenti pada pelaku lapangan, jejak pelanggaran HAM dalam insiden ini dipastikan tidak akan tuntas.
Lebih jauh, melihat indikasi kuat adanya unsur sistematis dan terstruktur dalam penyerangan ini, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak agar Kepala BAIS, Panglima TNI, dan Menteri Pertahanan turut bertanggung jawab secara institusional dan tidak lepas tangan.
Terlebih, korban diketahui sangat aktif dalam mengadvokasi revisi UU TNI sejak Februari 2025 lalu.
Oleh karena itu, Koalisi juga mendesak intervensi dari otoritas sipil yang lebih tinggi.
Mereka menuntut Presiden untuk segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen.
Komnas HAM juga didorong untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan proaktif guna menilai kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat, serta melakukan pengecekan silang terhadap setiap fakta yang disampaikan oleh pihak kepolisian maupun TNI.
Evaluasi menyeluruh terhadap posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI juga disuarakan karena dianggap gagal mengendalikan anggotanya di lapangan.
Bagi Koalisi Masyarakat Sipil, teror air keras terhadap Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan ancaman serius terhadap masa depan perlindungan HAM dan kebebasan berdemokrasi di Indonesia.
Penyelesaian melalui sistem peradilan pidana umum menjadi jalan mutlak demi memberikan efek jera dan memastikan jaminan ketidakberulangan (non-recurrence) atas kejahatan serupa di masa mendatang. (Tribun Trends/Tribun Bogor)