Prabowo Sebut Penyerangan Andrie Yunus adalah Terorisme, Minta Diusut Hingga Tuntas
Adrianus Adhi March 20, 2026 11:32 AM

SURYA.co.id, Jakarta - Presiden RI Prabowo Subianto mengecam penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus sebagai tindakan terorisme.

Presiden Prabowo Subianto menegaskan penyerangan terhadap Andrie Yunus adalah tindakan biadab yang tergolong terorisme.

“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut!” tegasnya saat diwawancarai di Hambalang, Bogor.

Prabowo menekankan penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan, tetapi harus mengungkap siapa yang menyuruh dan membiayai.

Ia juga memastikan tidak ada impunitas, bahkan jika pelaku berasal dari aparat. “Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” ujarnya.

Prabowo juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik.

Baca juga: Profil Soleman Ponto, Eks Kabais TNI yang Kecam 4 Prajurit TNI Diduga Terlibat Penyiraman Air Keras

Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Ya jelas dong [kalau itu dari aparat]. Tidak akan! [ada impunitas]. Saya menjamin!” ujar dia.

“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” ujarnya. 

Kronologi Peristiwa

Penyerangan terhadap Andrie Yunus terjadi pada Kamis malam, 12 Maret 2026, di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat itu, Andrie yang menjabat Wakil Koordinator KontraS sedang berjalan di jalan raya.

Rekaman CCTV menunjukkan dua pengendara motor berboncengan mendekati Andrie.

Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan air keras ke arah wajahnya.

Serangan berlangsung cepat, membuat Andrie mengalami luka bakar hingga 20 persen dan penurunan tajam penglihatan.

Korban sempat mendapat perawatan di rumah sakit, namun kondisinya dinyatakan serius. Sampai saat ini Andrie Yunus juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.

Selang beberapa hari kemudian, Polri bersama Puspom TNI telah mengamankan empat prajurit TNI dari Detasemen Markas BAIS yang diduga terlibat, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.

Mereka kini ditahan di penjara militer Super Maximum Security Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Namun, Polri sebelumnya merilis inisial berbeda, yaitu BHC dan MAK, berdasarkan analisis rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi.

Perbedaan identitas ini menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi penyelidikan.

Desakan TGPF dan Peradilan Umum

Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden membentuk TGPF independen dengan pelibatan Komnas HAM. Ketua YLBHI, Muhamad Isnur, menekankan kasus ini tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup.

“Kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap fakta-fakta yang ada,” ujarnya.

Amnesty Internasional Indonesia menolak kasus ini dibawa ke peradilan militer. Direktur Eksekutif Usman Hamid menegaskan Tindak pidana percobaan pembunuhan terhadap Andrie adalah tindak pidana umum. "Jurisdiksinya harus ada pada peradilan umum, bukan peradilan militer,” katanya.

Koalisi juga menyoroti rekam jejak Andrie Yunus yang gencar menolak revisi UU TNI dan mengawal tragedi kerusuhan Agustus 2025. Mereka menduga serangan ini melibatkan rantai komando, sehingga evaluasi terhadap pimpinan BAIS dan Panglima TNI dianggap perlu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.