TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan Pengadilan Negeri Dobo dalam perkara perdata Nomor 13/Pdt.G/2025/PN Dobo yang diajukan oleh 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku terhadap Pemerintah Daerah menimbulkan pertanyaan serius terkait kepastian hukum dan rasa keadilan.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Dobo menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Namun, di sisi lain, perkara tetap diproses hingga tahap putusan dan para penggugat justru dibebani biaya perkara sebesar Rp491.500.
Baca juga: Lestari Moerdijat: Peningkatan Keterampilan Guru Kunci Wujudkan Pendidikan Inklusif
”Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar, jika sejak awal pengadilan mengetahui tidak memiliki kewenangan absolut, mengapa proses persidangan tetap dilanjutkan hingga putusan akhir? Guru menuntut keadilan dan hak mereka karena telah dianggarkan dalam APBN, telah ditransfer ke kas daerah Kabupaten Kepulauan Aru. Mereka telah menjalankan kewajiban mereka dan negara wajib memenuhi hak mereka yang ditetapkan dalam APBN yakni tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru. Putusan PN Dobo mencederai rasa keadilan bagi para guru yang dirampas haknya. Mereka melayani di daerah perbatasan dengan rentang kendali yang berat. Setiap satu sen gaji dan tunjangan sangat berharga bagi hidup mereka, apa salah mereka menuntut hak mereka? Mereka tidak mencuri uang negara,” ujar Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Mercy Chriesty Barends dalam keterangannya Jumat (20/3/2026).
Perkara ini berawal dari gugatan 395 guru SD dan SMP yang mewakili total 833 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, menuntut pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebanyak 367 guru dan Tunjangan Khusus Guru (TKG) sebanyak 516 guru triwulan IV tahun 2024 dengan total nilai Rp 9.493.520.200,00. Diantaranya terdapat pula tunjangan penghasilan guru daerah (TPGD) sebesar Rp 198.840.400,00.
Namun karena hanya 395 guru yang memberi kuasa ke penasihat hukum untuk menggugat ke PN Dobo dengan tuntutan kerugian yang dialami para penggugat sejak tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp 5.298.528.449,00.
Akibatnya, para guru mengambil langkah hukum dengan menggugat ke Pengadilan Negeri Dobo pada Agustus 2025. Proses persidangan berjalan hingga awal 2026, termasuk agenda pemeriksaan saksi ahli yang sempat tertunda.
Kejanggalan Putusan dan Inkonsistensi Hukum Putusan PN Dobo menunjukkan adanya inkonsistensi dalam penerapan hukum acara perdata. Di satu sisi, eksepsi tergugat ditolak, namun pada akhirnya pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Kepastian hukum merupakan hak setiap warga negara. Dalam perkara ini, para guru sebagai pencari keadilan justru menghadapi ketidakpastian hukum, gugatan ditolak atas hak yang mereka tuntut yang secara sah telah dianggarkan dalam APBN dan ditransfer ke kas pemda.
“Ada kejanggalan karena dalam pertimbangan Hukum Hakim menyampaikan bahwa gugatan penggugat adalah SK Bupati Kepulauan Aru, melenceng jauh dari apa yg menjadi inti gugatan para guru,” lanjut legislator asal Dapil Maluku itu.
Perkara ini bukan termasuk lingkup Hukum administrasi Negara karena para guru tidak mengugat SK Bupati Aru atau objek yang disengketakan menyangkut Bupati.
Objek gugatan para penggugat yaitu adanya Perbuatan Melawan Hukum akibat tidak dibayarkannya hak-hak Guru oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru yang dianggarkan dalam APBN yang harus dibayarkan sesuai ketentuan Tunjangan Profesi Guru dan Tunjangan Khusus Guru bersumbar dari APBN DAK Non Fisik.
Biasanya secara administrasi keuangan daerah ada Surat Permintaan Pembayaran (SPP), diikuti dengan diterbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) dan dilanjutkan dengan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) pada Bank melalui rekening masing-masing guru penerima TPG dan TKG. Tidak diperlukan SK Bupati.
"Ini preseden hukum yang sangat buruk. Ke depan jika ada guru-guru yang menuntut hak yang tidak terbayarkan karena tata kelola APBD yang lemah, menggeser dan menggunakan anggaran tidak sesuai peruntukannya, oknum hakim cukup menggunakan yurisprudensi ini dengan alasan bukan kewenangannya,” tegas Mercy
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa peradilan bertujuan menegakkan hukum dan keadilan. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 49 Tahun 2009 menyebutkan bahwa Pengadilan Negeri berwenang memeriksa dan memutus perkara pidana dan perdata ditingkat pertama. Hukum Acara Perdata mengatur bahwa pengadilan wajib menilai kewenangan absolut dan relatif sebelum memeriksa pokok perkara.
Tidak tegasnya putusan pengadilan akan semakin memberi celah bagi pengelolaan keuangan daerah yang tidak transparan dan akuntabel.
“Ketika pengadilan menyatakan tidak berwenang, maka keadilan seharusnya tidak ikut tertunda. Kalau saya pribadi kasus ini tidak seharusnya sampai ke ranah hukum. Cukup Pemda menjalankan rekomendasi BPK, karena dicatat sebagai utang daerah yang wajib dibayarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah audited tahun 2024, yang pada tanggal 26 Mei 2025 telah diterima, ditandatangani, disetujui sendiri oleh Bupati Kepulauan Aru dalam Rapat Paripurna DPRD. Saya masih optimis Pemda dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru bisa mencari solusi bersama, yang terbaik bagi pemenuhan tunjangan guru yang belum terbayar ini,” papar Mercy.
Kronologi Perkara
Penggugat: 395 guru di Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Nomor Perkara: 13/Pdt.G/2025/PN Dobo.
Tanggal Putusan PN Dobo: 13 Maret 2026.
Amar Putusan: PN Dobo menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara.
Biaya Perkara: Para penggugat dibebani biaya sebesar Rp491.500.
Sorotan Publik
Reaksi Guru: Tidak puas dengan putusan, para guru melalui kuasa hukum langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Ambon pada 17 Maret 2026.