TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Ribuan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Kepulauan Riau (Kepri) mendapatkan remisi Idulfitri 1447 Hijriah, Tahun 2026.
Dari total 2.732 warga binaan di Kepri yang mendapatkan remisi di hari Lebaran 2026 itu, sembilan orang di antaranya langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kepri, Aris Munandar mengatakan, pemberiaan remisi kepada WBP ini dilakukan saat Idulfitri di masing-masing UPT Rutan dan Lapas yang ada di Kepri.
Pemberian remisi ini dilakukan berdasarkan Undang-undang, Keputusan presiden RI Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018.
Kemudian, Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS.PK.05.04-421 tanggal 4 Februari 2026, perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri Tahun 2025 kepada Narapidana dan Anak Binaan.
"Ini merupakan remisi khusus yang diberikan untuk narapidana dan anak binaan pada saat Hari Raya Keagamaan,” ujar Aris, Jumat (20/3/2026).
Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Remisi ini khusus bagi napi beragama Muslim saja, yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif," katanya.
Adapun persyaratan mendapat remisi ini antara lain, berkelakuan baik, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia.
“Lapas, Rutan se-Kepulauan Riau akan melaksanakan di masing-masing tempat di Kepri. Simbolis akan diberikan di Lapas Batam,” ujarnya.
Berikut nama dan jumlah WBP penerima remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2026 di Kepri
1. Lapas Kelas II Tanjungpinang: 495 orang
2. Lapas Kelas IIA Batam: 752 orang. Langsung bebas 2 orang
3. Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, 521 orang. Langsung bebas 2 orang
4. LPKA Kelas II Batam: 33 orang. Langsung bebas 1 orang
5. LPP Kelas IIB Batam: 175 orang
6. Lapas Kelas III Dabo Singkep: 48 orang
7. Rutan Kelas I Tanjungpinang: 147 orang. Langsung bebas 1 orang
8. Rutan Kelas IIA Batam: 238 orang. Langsung bebas 3 orang
9. Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun: 341 orang
Remisi khusus 2, adalah WBP yang mendapatkan remisi langsung bebas. Jumlahnya di Kepri 8 orang WBP dewasa dan 1 orang anak. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)