Pesan Terakhir Vidi Aldiano Soal Gugatan Hak Cipta Nuansa Bening, Yakin Bakal Menang Lawan Keenan Cs
Moch Krisna March 20, 2026 03:32 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM- Pihak almarhum Vidi Aldiano melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan menanggapi santai atas gugatan Keenan Nasution dan Rudi Pekerti yang melanjutkan ke tingkat kasasi.

Padahal, Vidi sudah dinyatakan menang tiga kali dalam perkara yang berbeda di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 19 November 2025

Meski sudah kalah dari Vidi Aldiano, Keenan dan Rudi tetap ngotot melanjutkan proses hukum dalam gugatan hak cipta dan royalti lagu Nuansa Bening.

Kendati begitu, Yakup meyakini kasasi tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung lantaran gugatan yang dianggap tidak berdasar.

"Silakan saja untuk dilanjutkan, itu merupakan hak. Tapi kembali lagi saya melihat itu tidak akan diterima oleh Mahkamah Agung," jelas Yakup dikutip dari YouTube Cumicumi, Jumat (20/3/2026).

Baca juga: Curhat Ayah Vidi Aldiano Perdana Lebaran Tanpa Sang Putra, Rindu Tradisi Tahunan Kini Hilang

 

GUGATAN ROYALTI KE VIDI - Keenan Nasution (kiri) dan Rudi Pekerti dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Keduanya menggugat Vidi Aldiano dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu
GUGATAN ROYALTI KE VIDI - Keenan Nasution (kiri) dan Rudi Pekerti dalam jumpa pers di daerah Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Keduanya menggugat Vidi Aldiano dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu "Nuansa Bening", yang kerap dibawakan Vidi dalam berbagai konser tanpa izin resmi dari para penciptanya. (Kompas.com/Revi C Rantung)

 

Suami aktris Jessica Mila ini, turut mengungkap pesan Vidi terkait kasus gugatan royalti lagu Nuansa Bening.

Sebelum meninggal dunia, almarhum sempat berpesan agar tidak berlebihan dalam merespons gugatan hak cipta untuk lagu yang pernah membuat nama Vidi populer pada 2008 lalu.

Pun saat berlanjut ke kasasi, Yakup juga tidak akan melupakan kewajibannya dalam mengawal kasus sang sahabat.

"Sesuai diskusi terakhir dengan Vidi, kita respons secukupnya saja. Jika mereka membuat kasasi ya kita buat kontra berkas kasasinya," terangnya.

Bahkan terkait kemenangan Vidi dalam tiga gugatan berbeda juga tidak lantas digembar-gemborkan ke publik.

Namun kini karena banyaknya isu yang menyebut Vidi dinilai bersalah, Yakup pun kini dengan berani keluar untuk membantahnya.

"Keluarga dari Vidi pun tidak mau membesar-besarkan, namun ada isu yang menyatakan seakan-akan Vidi bersalah. Tentu saya sebagai kuasa hukum dan sahabatnya akan meluruskan baha Vidi tuh menang dalam perkara ini. Dan tiga perkara berbeda menang. Itu yang harus semua masyarakat tahu," tutupnya.

Pihaknya dengan yakin akan memenangkan kasasi tersebut, terlebih dengan semua bukti fakta yang sudah dimiliki hingga kemenangan pada gugatan sebelumnya.

"Bagaimanapun kita meyakini kebenaran akan menang, Harapannya kita akan menang juga."

Sementara itu, respons keluarga pihak Vidi awalnya meminta kasus hak cipta tidak turut dibesar-besarkan.

Untuk diketahui, Pihak Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sempat mendaftarkan gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening sebesar Rp28,4 miliar ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 16 Mei 2025.

Gugatan Keenan Nasution disebut-sebut menjadi salah satu faktor yang memperburuk kondisi psikis dan fisik Vidi Aldiano sebelum meninggal. 

 

Penjelasan Pihak Keenan-Rudi

Pihak Keenan Nasution bersama Rudi Pekerti, melalui kuasa hukumnya Minola Sebayang, menegaskan bahwa proses hukum perdata tidak otomatis gugur dengan meninggalnya pihak tergugat. 

Saat ini, kasus tersebut tengah memasuki tahap kasasi di Mahkamah Agung. 

Minola mengawali konferensi pers-nya dengan menyampaikan turut berbelasungkawa atas meninggalnya suami Sheila Dara itu. 

"Jadi pada kesempatan hari ini, pertama-tama saya ingin terlebih dahulu mengucapkan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya almarhum Vidi Aldiano ya," ucap Minola, dikutip dari YouTube Cumicumi, Rabu (18/3/2026). 

Baca juga: Reaksi Keenan Nasution Dihujat Usai Gugat Royalti Rp28 M ke Vidi Aldiano: Tidak Usah Menyalahkan

"Kami berdoa semoga amal ibadahnya diterima dan kuburnya diberikan kelapangan ya, dan diterima di sisi Allah," lanjutnya. 

Lanjut Minola menjelaskan meninggalnya Vidi sebagai tergugat tidak dapat menggugurkan gugatan. 

"Nah, jadi kalau kita bicara tentang bagaimana posisi perkaranya Vidi hari ini, setelah Vidi berpulang," Kata Minola. 

"Jadi secara hukum keperdataan ini tidak berpengaruh ya, tidak berpengaruh terhadap perkara tersebut. Jadi tidak langsung otomatis membuat perkara itu menjadi gugur. Jadi beda dengan pidana." ujarnya.

 

Kewajiban Hukum Berpindah ke Ahli Waris 

Minola Sebayang menjelaskan perbedaan mendasar antara hukum pidana dan perdata dalam situasi ini. 

Jika dalam kasus pidana tuntutan gugur saat terdakwa meninggal, dalam ranah perdata, kewajiban yang berkaitan dengan aset atau ganti rugi materiil akan diteruskan kepada ahli waris. 

Terlebih lagi, Minola menyebut dalam gugatan terdapat nama tergugat selain Vidi Aldiano, yakni ayah sang penyanyi, Harry Kiss. 

"Kalau hukum pidana itu dengan meninggalnya terdakwa itu kan pidananya gugur ya," paparnya. 

"Apalagi dalam gugatan yang kita ajukan ini kan tergugatnya itu adalah almarhum Vidi dan juga Harry Kiss." 

"Jadi, ada pihak lain yang sampai hari ini masih hidup yang juga menjadi turut tergugat dalam gugatan tersebut. 

Kini, kasus tersebut masih bergulir  pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. 

"Dan perkara ini sekarang sudah sampai di tingkat kasasi ya di Mahkamah Agung," terangnya. 

Adapun konflik ini berakar dari dugaan pelanggaran hak cipta atas penggunaan lagu "Nuansa Bening" yang dipopulerkan kembali oleh Vidi sejak tahun 2008. 

Keenan Nasution menilai ada ketidakterbukaan dan ketiadaan izin resmi dalam komersialisasi lagu tersebut selama 16 tahun terakhir, baik dalam pertunjukan live maupun di platform digital seperti Spotify dan YouTube Music. 

Total tuntutan materiil dan immateriil diperkirakan mencapai Rp24,5 miliar hingga Rp28 miliar. 

Keenan sempat menolak tawaran kompensasi sebesar Rp50 juta dari manajemen Vidi karena dianggap tidak berdasar pada laporan penggunaan yang jelas sejak 2008. 

Pihak penggugat sempat mengajukan permohonan sita jaminan atas rumah tinggal Vidi sebagai bentuk garansi atas nilai tuntutan. 

Sebelumnya, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat sempat menyatakan gugatan Keenan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard atau NO) pada November 2025.  

Hakim menilai gugatan tersebut cacat formil karena dinilai "kurang pihak," di mana penyelenggara acara (event organizer) dari 31 konser yang diperkarakan tidak ikut ditarik sebagai tergugat. 

Penyanyi Vidi Aldiano meraih kemenangan penuh setelah tiga gugatan hak cipta terkait lagu “Nuansa Bening” yang diajukan oleh Keenan Nasution dan Rudi Pekerti resmi ditolak Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
 
“Dalam pokok perkara adalah menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima,” demikian bunyi amar putusan yang dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat yang diakses pada Jumat (21/11/2025).

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, M. Firman Akbar, menegaskan bahwa gugatan tersebut bukan ditolak karena belum menyentuh substansi perkara, melainkan dinyatakan tidak diterima.

“Jadi ini berbeda dengan ‘menolak’. Ini gugatannya cacat formal, sehingga belum sempat masuk ke substansi perkara,” kata Firman saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (21/11/2025).
 
Firman menjelaskan, gugatan tidak dapat diterima karena kurang pihak.
 
Dengan demikian, seluruh gugatan dinyatakan tidak dapat diterima dan tidak berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.
 
Para penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 2,4 juta. 

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.