TRIBUNPADANG.COM, PADANG PANJANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Barat resmi memberlakukan sistem One Way Jalur Lembah Anai guna mengantisipasi kepadatan arus mudik.
Aturan ini mulai berlaku pada Kamis (19/3/2026) hingga Selasa (24/3/2026) dengan rincian jadwal yang berbeda untuk arah Padang dan Padang Panjang.
Penerapan One Way Jalur Lembah Anai pada periode sebelum lebaran jatuh pada Kamis, 19 Maret hingga Jumat, 20 Maret 2026 (H-2 s.d H-1).
Pada periode ini, kendaraan dari arah Padang menuju Padang Panjang melintas pukul 10.00 - 14.00 WIB, sedangkan arah sebaliknya dari Padang Panjang ke Padang pukul 14.00 - 18.00 WIB.
Selanjutnya, petugas kembali memberlakukan One Way Jalur Lembah Anai pada periode setelah lebaran mulai Minggu, 22 Maret hingga Selasa, 24 Maret 2026 (H+1 s.d H+3).
Pembagian jam operasional tetap sama, yakni rute Padang-Padang Panjang pukul 10.00 - 14.00 WIB dan rute Padang Panjang-Padang pukul 14.00 - 18.00 WIB.
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca Sumbar Jumat 20 Maret 2026, Potensi Hujan Lebat Saat Momen Lebaran
Petugas di lapangan menerapkan jeda waktu khusus untuk mengosongkan jalur sebelum perpindahan arah kendaraan dilakukan.
"Pada setiap pergantian waktu diterapkan jeda waktu penghentian sementara arus kendaraan dari kedua arah," tulis keterangan dikutip dari Kominfo Padang Panjang.
Aturan satu arah ini dikecualikan bagi kendaraan dengan tingkat urgensi tinggi terhadap kebutuhan masyarakat seperti Truk Tanki BBM, Damkar, dan Ambulan.
Kendaraan prioritas tersebut tetap mendapatkan izin melintas dengan syarat mendapatkan pengawalan langsung dari personel POLRI.
Masyarakat yang berencana melintas dari Padang menuju Bukittinggi atau sebaliknya perlu mencatat jam operasional One Way Jalur Lembah Anai agar tidak terjebak dalam antrean clearance time.(*)