Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat membekuk seorang pengedar narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan lintas daerah Medan–Jakarta dengan menyita barang bukti sebanyak 26,7 kilogram sabu serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan mengandung narkotika.

Pelaku memanfaatkan momen saat petugas tengah fokus pada pengamanan arus mudik dalam rangka Operasi Ketupat Jaya 2026 untuk menghindari pengawasan.

"Ini menunjukkan bahwa kejahatan narkotika terus beradaptasi dengan situasi," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Polisi Reynold EP Hutagalung di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, pengungkapan kasus narkotika dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026, di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan satu tersangka berinisial K yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika lintas daerah Medan–Jakarta.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 26,7 kilogram (kg) serta 900 cartridge rokok elektrik berisi cairan yang diduga mengandung narkotika jenis etomidate.

Selain itu, turut diamankan barang bukti pendukung berupa satu unit kendaraan, telepon genggam, dan media penyimpanan lainnya.

Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus menyembunyikan narkotika di dalam ban kendaraan yang diangkut menggunakan mobil towing.

Kendaraan yang digunakan merupakan jenis minibus dengan pelat nomor tidak resmi atau pelat tempel.

Dua ban digunakan untuk menyembunyikan barang bukti, satu diletakkan di atas kendaraan dan satu lagi sebagai ban serep di bagian bawah. "Modus ini dilakukan untuk mengelabui petugas," katanya.

Berdasarkan hasil pendalaman, tersangka diketahui merupakan residivis yang telah beberapa kali terlibat dalam peredaran narkotika dan pernah menjalani hukuman. Dalam kasus ini, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan pengiriman narkoba.

Total nilai barang bukti dari kasus narkotika tersebut diperkirakan mencapai Rp25,9 miliar, dengan estimasi jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan sekitar 25.900 orang.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.