Pemprov Tetapkan 16 Cagar Budaya Baru di Jakarta: Ada Sarinah-Istana Negara
GH News March 20, 2026 03:10 PM
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta menetapkan 16 objek baru sebagai cagar budaya pada tahun 2025. Mulai dari Gedung Sarinah hingga Istana Negara, berikut daftar lengkapnya.

Warisan budaya merupakan bagian penting dari identitas sebuah kota. Bangunan, struktur, hingga benda bersejarah menjadi saksi perjalanan panjang perkembangan suatu wilayah, termasuk Jakarta yang memiliki banyak peninggalan bersejarah dari berbagai era.

Melansir Antara, Jumat (20/3/2026), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Kebudayaan menetapkan 16 objek baru sebagai Cagar Budaya pada tahun 2025. Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta setelah melalui kajian Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) yang menilai nilai sejarah, pendidikan, hingga kebudayaan dari objek-objek tersebut.

Kepala Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Mochamad Miftahulloh Tamary, menyebut, langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk melindungi dan melestarikan warisan budaya yang menjadi identitas ibu kota.

"Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan pemerintah daerah dalam melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan warisan budaya sebagai identitas serta aset penting daerah," ujarnya, Sabtu (14/3).

Dengan penambahan tersebut, jumlah cagar budaya di Jakarta kini mencapai sekitar 322 objek, yang terdiri dari 21 benda, 266 bangunan, 31 struktur, dua situs, dan dua kawasan cagar budaya.

Objek-objek yang ditetapkan sebagai cagar budaya tersebut dinilai memiliki nilai penting bagi perjalanan sejarah Jakarta serta dapat menjadi sumber pembelajaran bagi generasi mendatang.

Dinas Kebudayaan DKI Jakarta akan terus melakukan pendataan, kajian, dan pembinaan terhadap pemilik dan pengelola objek cagar budaya tersebut dalam rangka memastikan pemeliharaan berjalan dengan optimal dan terpantau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, Miftah mengajak seluruh pemerintah dan masyarakat untuk bekerja sama menjaga dan melestarikan warisan budaya serta sejarah untuk generasi selanjutnya.

"Pemprov DKI Jakarta mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga dan melestarikan Cagar Budaya sebagai warisan bersama bagi generasi sekarang dan mendatang," ujar Miftah.

Daftar 16 Objek Cagar Budaya Tahun 2025

Berikut daftar 16 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya di Jakarta pada tahun 2025 oleh Pemprov dan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta:

Bangunan

1. Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat

2. Kapel Rumah Sakit Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia Cikini, Jakarta Pusat

3. Gereja Anglikan Indonesia, Jakarta Pusat

4. Gereja Katolik Santa Theresia, Jakarta Pusat

5. Gedung Pusat Konservasi Cagar Budaya, Jakarta Barat

6. Menara Air Balai Yasa Manggarai, Jakarta Selatan

7. Nusantara, Jakarta Pusat

8. Negeri 3 Jakarta, Jakarta Selatan

9. Pantjoran Tea House, Jakarta Barat

10. SD Negeri Gunung 05 Pagi, Jakarta Selatan

11. Istana Merdeka, Jakarta Pusat

12. Istana Negara, Jakarta Pusat

13. Gedung Sarinah, Jakarta Pusat

Struktur

14. Reruntuhan Menara Martello Pulau Kelor, Kepulauan Seribu

15. Makam Mohammad Husni Thamrin, Jakarta Pusat

Benda

Pedestal Patung Dirgantara (Pancoran), Jakarta Selatan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.