TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA – Pemerintah tengah mematangkan skema kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan.
Langkah ini diambil sebagai strategi nasional untuk menghemat penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan menekan biaya operasional di tengah meroketnya harga minyak dunia akibat konflik di Timur Tengah.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menilai kebijakan ini sangat logis untuk diterapkan.
Menurutnya, pengurangan mobilitas satu hari saja dapat memberikan dampak ekonomi yang masif, baik bagi pemerintah pusat maupun daerah.
Baca juga: Alasan Pemerintah Siapkan Rencana WFH untuk ASN dan Swasta, Dibahas Usai Lebaran
Logikanya, penghematan bisa dilakukan melalui WFH. Kantor-kantor akan menghemat penggunaan listrik, air, hingga WiFi.
"Bahkan untuk biaya BBM transportasi per hari, penghematannya mungkin bisa menyentuh angka puluhan miliar rupiah," ujar Dede Yusuf, Kamis (19/3/2026) malam.
Politikus Partai Demokrat ini juga menambahkan bahwa skema WFH bukan hal baru, mengingat Indonesia pernah sukses menerapkannya saat masa pandemi Covid-19.
Meski mendukung penghematan, Dede tetap menegaskan agar ketersediaan BBM subsidi bagi masyarakat kecil tetap terjaga dan tidak terganggu oleh fluktuasi harga global.
Target Hemat Seperlima Biaya Transportasi Sejalan dengan hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa WFH satu hari sepekan diprediksi mampu memangkas konsumsi bensin secara signifikan.
Ada penghematan sekitar seperlima atau 20 persen dari total biaya mobilitas yang biasa dikeluarkan masyarakat.
"Ini angka yang cukup signifikan untuk membantu stabilitas ekonomi energi kita," jelas Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan.
Berlaku untuk ASN dan Pekerja Swasta Airlangga memastikan kebijakan ini tidak hanya menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN), tetapi juga akan diberlakukan bagi pekerja sektor swasta.
Terkait teknis pelaksanaan dan detail aturannya, pemerintah masih melakukan pengkajian mendalam agar tidak mengganggu produktivitas kerja.
Rencananya, aturan baru ini akan resmi diberlakukan setelah masa libur Lebaran 2026 usai.
"Nanti akan kami tentukan kapan pastinya, yang jelas pasca-lebaran setelah teknis lanjutannya matang," pungkasnya. (*)