4 Prajurit TNI Terkait Kasus Andrie Dipertanyakan, Kuasa Hukum Khawatir Bukan Pelaku Sebenarnya
Salomo Tarigan March 20, 2026 04:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com -  Empat prajurit dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sudah ditahan terkait penyerangan air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. 

Keempatnya menyandang status tersangka.

Namun, pengungkapan kasus yang disampaikan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI memunculkan tanda tanya.

Langkah Puspom TNI ini dinilai sarat kejanggalan, terutama jika disandingkan dengan proses investigasi yang sedang berjalan di Kepolisian.

Pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, menyoroti langkah Puspom TNI yang secara tiba-tiba menahan 4 prajurit terkait kasus penyiraman air keras.

Baca juga: 23 Pemain Timnas, 18 Dicoret, Jay Idzes Diprediksi Main di Ajang FIFA Series

Haris secara terbuka mengapresiasi kinerja Polri yang dinilainya telah bekerja dengan baik dan transparan mulai dari tahap penyelidikan hingga penyidikan. 

Sebaliknya, ia mempertanyakan dasar hukum dan proses penahanan yang dilakukan oleh pihak militer yang terkesan tiba-tiba.

“Kapan penyelidikannya? Apa yang membuat orang ini ditahan?” ungkap Haris dalam keterangannya pada Kamis (19/3/2026). 

Ia juga menyoroti perbedaan mencolok terkait jumlah dan inisial pelaku yang dirilis oleh TNI dan Polri. 

“Tentara mana? Langsung ditahan dan inisial namanya berbeda dengan polisi. Jumlahnya juga berbeda,” imbuhnya.

Keterlibatan prajurit BAIS dalam pusaran kasus ini memunculkan kekhawatiran di mata Haris bahwa penegakan hukum berpotensi direkayasa agar berhenti di level aktor lapangan saja. 

Ia menilai ada kemungkinan skenario yang memanipulasi fakta sebenarnya.

“Ini bibit-bibit awal bahwa kasus ini akan ter-plot twist,” ujar Haris. 

Ia menekankan bahwa sebuah operasi terencana yang melibatkan tentara tidak mungkin dilakukan secara mandiri tanpa adanya perintah dan pendanaan. 

“Ini kan tentara tidak mungkin bergerak sendiri. Ada yang mengendalikan, ada biaya. Harusnya ini dibongkar strukturnya,” sambung mantan Koordinator KontraS tersebut.

Terkait dengan yurisdiksi peradilan, Haris mendesak agar perkara ini mutlak ditangani oleh pihak Kepolisian dan tidak diselesaikan melalui peradilan militer. 

Ia juga berharap kasus ini mendapat atensi dan pengawalan langsung dari Presiden Prabowo Subianto.

“(Kasus Andrie) tidak boleh diselesaikan di peradilan militer. Korbannya sipil. Kejadiannya kan bukan di markas tentara. Locus-nya sipil,” paparnya.

Selain soal peradilan, Haris juga mengkritik penerapan pasal penganiayaan terhadap para pelaku. 

Menurutnya, serangan air keras yang terencana tersebut lebih tepat dijerat dengan pasal percobaan pembunuhan. 

Jika kasus ini tidak diusut tuntas hingga ke aktor intelektualnya, Haris meyakini bahwa hal tersebut menjadi bukti nyata adanya operasi tingkat tinggi dan bukan sekadar inisiatif prajurit berpangkat rendah.

Diketahui, kepolisian yang sejak awal memegang kendali penyelidikan, TNI tiba-tiba turun tangan dan mengamankan empat prajuritnya.

Langkah instan militer ini memunculkan rentetan kejanggalan, mengundang tanya mengapa institusi yang seharusnya menangani tindak pidana umum, yakni Polri, justru terkesan lamban dan membiarkan kasus ini diambil alih.

DISIRAM AIR KERAS - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus disiram air keras di Salemba Jakarta Pusat. Belakangan pelakunya diketahui adalah oknum TNI. Mereka adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU).
DISIRAM AIR KERAS - Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Andrie Yunus disiram air keras di Salemba Jakarta Pusat. Belakangan pelakunya diketahui adalah oknum TNI. Mereka adalah anggota Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). (TRIBUN MEDAN)

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, secara gamblang menyebut masuknya TNI dalam penyelidikan kasus ini membuat situasi menjadi "ambyar". 

Menurutnya, secara kacamata hukum, tidak ada dasar yang kuat bagi TNI untuk melakukan penyelidikan.

"Dua pelaku yang terekam CCTV itu jelas-jelas tidak memakai atribut militer, melainkan sipil. Peristiwanya juga terjadi di jalan umum (Jalan Salemba), jauh dari wilayah militer. Lalu berdasar apa tiba-tiba TNI melakukan penyelidikan?" kata Ray dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (19/3/2026).

Kuasa Hukum Khawatir Bukan Pelaku Sebenarnya

Tim kuasa hukum Andrie, M. Fadhil Alfathan, turut mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan Polisi Militer (Pomdam Jaya). 

Seluruh bukti rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi saat ini berada di tangan Polda Metro Jaya. 

"Pertanyaannya, berdasarkan apa penangkapan terhadap empat orang tersebut? Kami khawatir empat orang ini ternyata bukan pelaku yang sebenarnya," ujar Fadhil.

Kejanggalan semakin mencolok ketika ada perbedaan data yang signifikan antara hasil penyelidikan Polri dan TNI.

Polisi Rilis 2 Orang

Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS, Jane Rosalina, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian sebelumnya merilis dua terduga pelaku dengan inisial BHC dan MAK. 

Namun, dalam konferensi pers di Mabes TNI pada Rabu (18/3/2026), Danpuspom TNI Mayjen Yusri Nuryanto justru mengumumkan empat inisial prajurit yang berbeda sama sekali, yakni NDP, SL, BWH, dan ES.

Perbedaan identitas terduga pelaku ini memunculkan kecurigaan publik mengenai siapa sebenarnya yang ditangkap oleh TNI, dan apakah masih ada pelaku lain di luar sana yang dibiarkan bebas oleh kepolisian.

Polda Metro Jaya sebenarnya telah memetakan pelarian pelaku dengan sangat detail. 

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin memaparkan bahwa pihaknya telah menganalisis 2.610 gambar video dari 86 titik CCTV. 

Polisi tahu persis pergerakan pelaku dari Gambir, membuntuti Andrie di YLBHI, hingga berpencar melarikan diri ke Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Bogor.

Namun, dengan bukti yang begitu terang benderang, mulai dari nomor polisi kendaraan hingga wajah pelaku, kepolisian tak kunjung melakukan penangkapan.

"Hal yang semestinya mudah jadi sulit. Dugaan saya bukan polisi tidak bisa, tapi tidak mau. Cara berpikirnya politik, bukan aparat penegak hukum. Mestinya malu urusan pidana jelas seperti ini harus menunggu perintah presiden baru bergerak," kritik Ray Rangkuti.

Di sisi lain, TNI saat ini menyatakan masih mendalami motif keempat prajuritnya. 

Namun, Ketua Umum YLBHI, Muhammad Isnur, mencium adanya potensi lokalisir kasus.

Prabowo: Ini Adalah Terorisme, Tindakan Biadab

Kasus penyerangan air keras yang menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus mendapat perhatian serius dari Presiden RI Prabowo Subianto.

Prabowo menggangap, penyerangan terhadap aktivis tersebut merupakan indakan kriminal serius yang tergolong sebagai terorisme.

Prabowo juga meminta agar aparat mengusut tuntas hingga ke dalang di balik peristiwa itu.

Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat sesi tanya jawab bersama jurnalis di kediamannya di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Kamis malam (17/3/2026).

Baca juga: 47 Perwira Polri Resmi Naik Pangkat, Ada Achmad Kartiko dan Asep Guntur Rahayu

“Ini adalah terorisme. Ini tindakan biadab. Harus kita kejar. Harus kita usut. Harus kita usut!” tegas Prabowo.

Presiden menekankan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pelaku di lapangan, melainkan harus mampu mengungkap aktor intelektual di balik peristiwa tersebut, “[termasuk] siapa yang menyuruh, siapa yang membayar,” pungkasnya.

Prabowo juga menegaskan, negara tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan terhadap warga negara, termasuk terhadap aktivis yang menyuarakan kritik.

 Ia memastikan, jika ada keterlibatan aparat dalam kasus kekerasan itu, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.

“Ya jelas dong [kalau itu dari aparat]. Tidak akan! [ada impunitas]. Saya menjamin!” ujar dia.

“Saya ingin menegakkan hukum. Saya ingin Indonesia yang beradab. Tidak boleh ada tindakan seperti ini,” ujarnya. 

Selang beberapa hari setelah kejadian penyiraman terhadap Andrie Yunus, Polri bersama Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI telah mengamankan empat oknum prajurit TNI yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. 

Dandenpom TNI Mayjen Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa para terduga pelaku terdiri dari tiga perwira dan satu bintara. 

“Saya dipilih oleh rakyat, untuk membela rakyat. Tapi kita waspada, saya minta diusut benar. Sampai ke aktornya,” kata Prabowo.

Prabowo Didesak Bentuk TGPF

 Empat oknum TNI ditangkap terkait kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. 

Siapa orang di balik penyerangan air keras tersebut?

Kini Presiden Prabowo didesak  segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen.  

Desakan ini muncul dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi, menyusul pengungkapan empat prajurit TNI dari Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga bertindak sebagai eksekutor lapangan dalam serangan brutal tersebut.

PENYIRAMAN AIR KERAS - Wajah dua terduga pelaku penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus yang diungkap Polda Metro Jaya dalam konferensi pers, Kamis (18/3/2026). (TRIBUN MEDAN/TRIBUNNEWS)

Koalisi menilai pembentukan TGPF dan pelibatan aktif Komnas HAM sangat krusial untuk memverifikasi temuan dari pihak Kepolisian dan TNI. 

Mereka khawatir ada upaya untuk melokalisir kasus ini hanya pada pelaku lapangan, tanpa menyentuh aktor intelektual di baliknya. 

Ketua Umum YLBHI, Muhamad Isnur, mewakili koalisi masyarakat sipil, menekankan bahwa kasus ini tidak boleh diselesaikan di ruang tertutup.

"Fakta-fakta yang disampaikan kepolisian dan TNI perlu dicek ulang kepastiannya melalui lembaga independen, dalam hal ini Komnas HAM. Oleh karena itu, sekali lagi kami mendesak Komnas HAM bertindak aktif untuk mengungkap dan menyelidiki fakta-fakta yang ada. Untuk kepentingan itu pula, kami mendesak presiden untuk membentuk tim gabungan pencari fakta," ujar Isnur dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (18/3/2026).

Selain menuntut pembentukan TGPF, koalisi juga menolak keras penyelesaian kasus melalui jalur peradilan militer. 

Membawa kasus ini ke peradilan militer dikhawatirkan akan menjadi ruang impunitas yang menutup akuntabilitas serta menghilangkan unsur sistematis dari kejahatan ini. 

Gencar Tolak Revisi UU TNI

Mengingat rekam jejak Andrie Yunus yang gencar menolak revisi UU TNI sejak Februari 2025 dan mengawal tragedi kerusuhan Agustus 2025, koalisi meyakini serangan ini melibatkan rantai komando (chain of command). 

Mereka bahkan mendesak otoritas sipil untuk mengevaluasi posisi Kepala BAIS dan Panglima TNI yang dianggap gagal mengendalikan anggotanya.

Sementara itu, pihak TNI telah mengambil langkah awal dengan mengamankan empat prajurit Detasemen Markas BAIS TNI. 

Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, mengonfirmasi bahwa keempat terduga pelaku yang berinisial Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES telah diserahkan ke Puspom TNI. 

Keempatnya direncanakan akan ditahan di penjara militer Super Maximum Security Pomdam Jaya di Guntur, Jakarta Selatan. 

Pihak Puspom TNI juga menyatakan akan mendalami siapa sosok atasan atau senior yang memberikan perintah penyerangan tersebut.

Sebagai informasi, sebelum Puspom TNI turun tangan, Polda Metro Jaya telah mengungkap dua terduga pelaku penyiraman berinisial BHC dan MAK pada Rabu (18/3/2026), dengan catatan bahwa jumlah pelaku diprediksi lebih dari empat orang. 

Namun, tak berselang lama, Puspom TNI justru mengumumkan penahanan empat prajurit dengan inisial yang sepenuhnya berbeda dari temuan polisi, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. 

Keempatnya kini ditahan dan dititipkan ke Pomdam Jaya.

Baca juga: Prabowo Blak-blakan, Penyerangan Aktivis Andrie Tergolong Terorisme, Usut Aktornya, Bentuk TGPF?

Baca juga: 47 Perwira Polri Resmi Naik Pangkat, Ada Achmad Kartiko dan Asep Guntur Rahayu

(*/tribun-medan.com)

Baca juga: Jadwal Sidang Isbat Tetapkan 1 Syawal 1447 H Versi Muhammadiyah dan NU, Disiarkan Langsung Kemenag

Sumber: Tribunnews.com/ kompas.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.