TRIBUNBENGKULU.COM - Aksi nekat terjadi di tengah padatnya arus mudik. Delapan truk kontainer yang diduga dikawal oknum TNI nekat menerobos jalan tol, bahkan salah satu sopir sempat melawan petugas kepolisian saat hendak dihentikan.
Delapan truk kontainer nekat beroperasi saat arus mudik lebaran 2026 yang melintas di Jalan Tol Cikampek di wilayah Telukjambe, Karawang.
Iring-iringan truk sumbu tiga itu, direkam petugas Polisi lalu lintas dan tersebar di media sosial.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmwan, mengatakan iring-iringan truk kontainer yang dikawal oknum TNI itu sempat menolak keluar dari Jalan tol.
Polda Jawa Barat, kata dia, sudah menindak ribuan truk sumbu tiga yang masih nekat beroperasi di jalur tol maupun arteri selama periode pengawasan arus mudik.
Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat, lebih dari 1.700 kendaraan truk dan kontainer telah diberikan sanksi tilang karena melanggar aturan pembatasan operasional kendaraan berat.
Baca juga: Kejanggalan TNI Ambil Alih Kasus Andrie Yunus dari Polisi, InI Respon Prabowo
"Keberadaan truk dan kontainer tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kemacetan lalu lintas, terutama karena dimensi kendaraan yang besar serta kecepatan yang relatif lebih lambat dibanding kendaraan pribadi."
"Kondisi ini juga dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan pemudik yang tengah melintas menuju berbagai daerah tujuan,” katanya.
Pembatasan truk sumbu tiga atau lebih diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang operasional kendaraan truk sumbu tiga ke atas dilarang melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran.
Dalam SKB yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) itu, diatur tentang larangan truk sumbu tiga melintasi jalan tol dan jalan non-tol selama periode angkutan lebaran dari 13 Maret 2026 pukul 12.00 waktu setempat hingga tanggal 29 Maret 2026 pukul 24.00 waktu setempat.
Aturan berlaku bagi kendaraan angkutan barang berlaku bagi mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
Polisi memastikan penindakan akan terus dilakukan terhadap kendaraan yang masih nekat beroperasi di luar ketentuan.