SURYAMALANG.COM, NGAWI - Enam orang di Kabupaten Ngawi ditangkap karena melakukan aktivitas judi online (Judol) saat bulan puasa.
Enam tersangka itu adalah AS alias A warga Kecamatan Pangkur, GS alias A warga Kecamatan Kendal, VPP alias J, DAS warga Kecamatan Kedunggalar, P alias M warga Kecamatan Kwadungan, dan S alias R warga Kecamatan Widodaren.
Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, mengatakan, modus yang dilakukan para pelaku rata-rata sama, yakni melakukan judi online untuk mengisi waktu luang.
“Hasil yang mereka dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ujar Kompol Rizki kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (20/3/2026).
Menurutnya, para tersangka diamankan dari berbagai lokasi di wilayah Kabupaten Ngawi saat pelaksanaan Operasi Pekat Semeru.
Di antaranya di Kecamatan Padas, Kecamatan Kendal, Kecamatan Kedunggalar, Kecamatan Kwadungan, hingga Kecamatan Ngawi.
Baca juga: Telaga Sarangan Magetan Jadi Destinasi Favorit, Disbudpar Janji Upayakan Pemerataan Kunjungan Wisata
“Enam kasus perjudian online, yang terdiri dari 5 kasus target operasi dan 1 kasus non target operasi, dengan total 6 orang tersangka,” jelasnya.
Dari pengungkapan tersebut, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 unit handphone, 1 kartu ATM, serta tangkapan layar aplikasi perbankan dan situs judi online.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 426 Sub 427 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun atau denda kategori VI.
“Kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian dalam bentuk apapun serta turut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan,” tegasnya.
Pihaknya berharap adanya peran serta masyarakat untuk bersama-sama menciptakan situasi yang aman dan nyaman di wilayah Kabupaten Ngawi.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk penyakit masyarakat, termasuk perjudian online yang meresahkan,” tandasnya.
Baca juga: 22 Penerbangan dan 3375 Penumpang, Trafik di Bandara Dhoho Kediri Naik Selama Lebaran 2026